Duri (SegmenNews.com)– Walaupun telah berumur setengah abad, tak membuat Sa’adah (56) banyak berbuat baik dan meningkatkan ibadahnya, namun ia malah nekat menjual barang haram jenis Sabu-sabu.
Tidakan nenek tak semulus yang di harapkannya, ia di tangkap jajaran kepolisian sektor Mandau, Sabtu (2/3) malam.
Tak tanggung-tanggung sasaran pelanggannya adalah di tempat Lokalisasi Bukit Permai KM 13, Jalan Lintas Duri- Dumai.
Aksi tersebut ternyata sudah diincar oleh petugas kepolsian, namun dirinya tidak menyadari hal tersebut. Akhirnya penangkapan dilakukan Untuk proses hokum selanjutnya saat ini nenek tersebut sudah menjadi penghuni baru tanahan Polsek Mandau.
Sa’adah yang sehari-hari bekerja serabutan tak dapat berkutik lagi di saat calon pembelinya yang seorang polisi menyamar itu langsung membekuknya. Barang bukti satu paket sabu seharga Rp 800 ribu ditangan nenek ini sudah cukup bagi polisi untuk membawanya ke penjara.
Kapolsek Mandau, Kompol Dani Ardiantara SIK melalui Kanit Reskrim, AKP Maitertika SH MH mengatakan, pihaknya sudah lama mengintai gerak gerik pelaku, setelah dilakukan upaya undercover (penyamaran) akhirnya pelaku berhasil dibekuk.
“Kita sudah lama mencurigai dia. Kita lakukan penyamaran, rupanya memang terbukti, kita bisa membeli barang kepadanya. Dia pun kita tangkap untuk kita korek keterangannya dari mana barang itu ia dapatkan,” ujar AKP Maitertika.
Lanjut Maitertika setelah dilakukan penyelidikan rupanya pelaku mengaku bahwa barang itu ia ambil dari bandar besarnya yang berinisial B. Untuk itu pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap bandar tersebut.
“Kita tak akan memberi ampun kepada para pengedar narkoba. Kita sikat sampai ke akar-akarnya,” tegas Maitertika. (ur)