Pekanbaru (SegmenNews.com)– TA (38), Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia ditangkap membawa narkotika jenis sabu seberat 315 gram ke Indonesia melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru-Riau.
Penagkapan di lakukan oleh aparat Kantor Pelayanan dan Pengawasan Tipe Madya Bea dan Cukai, Minggu (10/3/2013).
“TA ditangkap kemarin sekitar pukul pukul 10.00 WIB,” ungkap Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Pekanbaru Aminuddin saat jumpa pers di Pekanbaru, Senin (11/3/2013).
Pelaku berusaha mengelabuhi petugas dengan menyimpan, kristal bening yang diduga metaphetamine dengan estimasi berat 315 gram yang disembunyikan di sisi dalam lidah sepatu kiri dan kanan.
Saat penagkapan, saat itu pelaku turun menumpangi pesawat Fire Fly dengan nomor penerbangan FY 3409 dari Subang Malaysia. Dari hasil profiling penumpang dilakukan pemeriksaan TA, laki-laki, warga Malaysia.
“Setelah dicek lewat laboratorium, dan hasil pengujian narkotest dan hasil uji laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Ditjen BC di Jakarta ternyata kristal tersebut positif narkotika dan jenis Metamphetamine seberat 315 gram dengan estimasi senilai Rp 472.500.000,” urainya.
Lanjutnya, diduga barang haram tersebut akan di edarkan disejumlah wilayah Indonesia, Riau. Tersangka berikut barang bukti akan diserahkan ke Polresta Pekanbaru untuk penindakan lebih lanjut. (**rn/dn)