Bengkalis (SegmenNews.com)– Berkas kasus dugaan korupsi pengadaan compact disc (CD) multi media pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran (TA) 2005 silam, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pekanbaru, Rabu (13/3).
Tiga tersangka masing-masing tersangka, HS, mantan Kepala Disdik, Ketua Panitia Lelang MKR, dan Direktur PT. Sumber Rezeki Abadi (SRA) MN alias DD juga turut dilimpahkan.
Sebelumnya, ketiga disangkakan ini telah dilakukan penahanan. HS dan MKR penahanan kota di Pekanbaru dengan alasan sakit dan harus memperoleh perawatan, sedangkan MN alias DD ditahan di Lapas Kelas IIA
Bengkalis.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Mukhlis melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Arjuna Meghanada mengungkapkan “Hari ini kita sudah limpahkan ketiga tersangka atas dugaan korupsi pengadaan CD multi media pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis 2005 silam. Masing-masing HS, MKR dan MN alias DD ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sekarang kita tinggal menunggu penetapan sidang,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (13/3).
Seperti diberitakan sebelumnya ketiga tersangka tersandung atas dugaan tindak pidana korupsi dengan memarkup anggaran pengadaan sistem pembelajaran Multi Media IPA SD/MI, Fisika SMP/MTs, Fisika SMA/MA Tahun Anggaran (TA) 2005 silam, senilai Rp 4.028.001.000.
Bahwa proyek tersebut tidak sesuai dengan mekanisme proses pengadaan, sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Indikasi yang ditemukan adalah adanya selisih harga dalam dokumen penawaran dengan spesifikasi hasil pekerjaan yang diserahkan rekanan PT. SRA ke Disdik.
Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau Nomor : LHHI-354/PW04/5/2010 tertanggal 29 Desember 2010. Anggaran pengadaan sistem pembelajaran multi media tersebut, ditemukan adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.519.493.702. (ur/snc)