BAZNAS Rohul Kukuhkan UPZ Desa Aliantan

Sam Ricardo
Sam Ricardo

Kabun (SegmenNews.com)- Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Desa Aliantan Kecamatan Tandun resmi terbentuk. Hal itu ditandai dengan
pengukuhan dan penyerahan SK pengurus yang dilakukan langsung Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Rokan Hulu, Ir.H. Sam Rikardo,M.Si.

Pengukuhan dan penyerahan SK UPZ Desa Aliantan berlangsung di hadapan Kepala Desa, pemuka dan ratusan masyarakat Desa Aliantan di Masjid Raya Aliantan, Jum’at (15/3) malam.

Dihadapan masyarakat, Sam Rikardo mengungkapkan pengukuhan UPZ Desa Aliantan merupakan pengukukan UPZ pertama pasca terbetuk dan disahkannya Perda Nomor 7 tahun 2012 tentang Zakat.Sam mengharapkan akan ada desa atau masjid lainnya yang menyusul langkah UPZ Desa Aliantan ini.

Sam memberikan apresiasi yang tinggi terhadap masyarakat Desa Aliantan yang secara inisiatif dalam pembentukan UPZ ini. Ini merupakan langkah baik masyarakat DEsa Aliantan yang patut kita berikan apresiasi.

Ini artinya masyarakat Desa Aliantan sangat peduli dengan Zakat yang merupakan salahsatu rukun Islam yang mesti dilaksanakan dan dikoordinir dengan baik, kita berharap ini disusul oleh desa dan masjid lainnya di Rokan Hulu,”ucap Sam Rikardo.

Lebih lanjut Sam mengungkapkan, pembentukan UPZ merupakan salahsatu program dari BAZNAS Kabupaten Rokan Hulu yang tertuang dalam Perda no 7 tahun 2012. Hal ini dinilai sangat urghen dalam rangka lebih terkoordinirnya pemungutan Zakat dari para Muzakki dan menyalurkannya kepada para Mustahiq.

Sementara itu Kepala Desa Aliantan, M. Rais Zakaria mengungkapkan rasa terima kasih atas bimbingan pihak BAZNAS Kabupaten Rokan Hulu dalam rangka pembentukan UPZ Desa Aliantan ini. Dia mengakui, memang pembentukan UPZ ini merupakan inisiatif masyarakatnya mengingat cukup besarnya potensi Zakat di wilayah tersebut.

“Kita berharap kawan-kawan pengurus UPZ Desa Aliantan yang baru dikukuhkan ini bisa bekerja maksimal, sehingga potensi Zakat yang cukup besar di desa kita ini bisa terkelola dengan sebaiknya,” ucap Kades.

Selain itu Kades dalam sambutannya, Kades juga menyingggung tentang kewajiban berzakat bagi petani sawit yang memang merupakan profesi kebanyakan masyarakat di desanya. ”Tidak ada istilah hasil sawit tidak bisa berzakat, oleh karenanya jika penghasilan sudah mencapai nisab, maka kewajiban Zakat mesti dilaksanakan, untuk mengkoordinirnya inilah gunanya UPZ yang kita bentuk,”pungkasnya.(rls/ran)