Polsek Kandis Siak Dipraperadilankan

IMG00054-20130319-1118Siak (SegmenNews.com)– Kerja jajaran Polri diperiksa, saat ini Polsek Kandis jajaran Polres Siak di praperadilankan Bakti Surbakti Cs pemilik kebun sawit di Kandis ke Pengadilan Negeri (PN) Siak. Dalam sidang pertama Penasehat Hukumnya (PH) yakni Karina Surbakti membacakan gugatan tentang proses penangkapan yang dilakukan Polsek Kandis atas kliennya Bakti Surbakti Cs.

Selain itu ia juga mengatakan bahwa sebenarnya kliennya tersebut telah menangkap seorang pencuri sawit dikebunnya dan diserahkan ke Polisi guna proses hukum selanjutnya, akan tetapi dalam hal ini kliennya malah ditangkap dan ditahan di Mapolsek Kandis.

Untuk itu, PH Bakti Surbakti meminta ke hakim yang meminpim persidangan untuk dapat mengabulkan permohonannya yakni membebaskan kliennya dan memulihkan kembali nama baik kliennya.

Setelah mendengarkan gugatan dari PH Bakti Surbakti, maka hakim mempersilahkan ke Polsek Kandis sebagai tergugat untuk mengajukan pembelaan atau replik. Dalam kesempatan tersebut, dibacakan Kapolsek Kandis Kompol Suparno didampingi dua anggotanya bahwa sesungguhnya penahanan terhadap Bakti Surbakti, Albaini A.Ginting tersebut sudah sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu penahanan terhadap mereka berdasarkan Laporan Polisi (LP) dari istri korban yakni Misri yang mana suaminya Wendi telah di aniaya dengan cara dikeroyok Bakti Surbakti dan Albaini A.Ginting, selain itu juga telah mengamankan barang bukti serta keterangan saksi-saksi atas kejadian tersebut.

Setelah mendengarkan pembelaan dari tergugat atau Polsek Kandis, maka hakim sidang mempersilahkan kepada penggugat atau PH Bakti Surbakti Cs untuk menanggapi pembelaan tergugat. Akan tetapi penggugat belum menyiapkan tanggapannya dan meminta persidangan ditunda besok.

Atas permintaan dari penggugat dan tergugat, maka persidangan ditunda hingga besok dengan agenda mendengarkan tanggapan atas pembelaan tergugat dan tanggapan atas tanggapan penggugat. (rinto)