Bupati Siak Launching Pajak Bumi dan Bangunan P2

launching-pbb-p2-siak5Siak (SegmenNews.com)– Bupati Siak Drs. H. Syamsuar, M. Si membuka launching Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Siak (Kamis (21/3). Launching yang digelar di halaman Kantor Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) tersebut juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bupati Siak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Riau dan Kepri.

Dalam acara Launching PBB-P2 Kabupaten Siak ini terlihat hadir sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak. Hadir pula para Camat se-Kabupaten Siak, Kepala Desa, para pengusaha, dan sejumlah pejabat Bank yang ada diwilayah Kabupaten Siak.

Sekapur sirih yang disampaikan Bupati, dalam kurun waktu 3 Tahun di Kabupaten Siak telah terjadi peningkatan penerimaan PBB sebesar 7,21 persen. Pada Tahun 2009 penerimaan PBB pedesaan dan perkotaan mencapai Rp.6.312.616.695. Pada Tahun 2010 angka ini meningkat menjadi Rp.6.979.124.958. Sementara untuk tahun 2011 mencapai Rp.8.353.236.327.

Melalui pengalihan PBB pedesaan dan perkotaan ke daerah, diharapkan ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah bagi Kabupaten Siak. Dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Rertibusi Daerah, tentunya segala urusan yang terkait dengan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan sebagian besar akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

“Sesuai pasal 2 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan merupakan jenis pajak daerah kabupaten/kota, oleh sebab itu Kabupaten/Kota perlu segera melakukan persiapan-persiapan dalam realisasi amanat Undang-Undang tersebut,” kata Bupati Siak. (rin)