Pemkab Siak Buat Aturan Pinjaman tanpa Agunan

launching-pbb-p2-siak8-300x200Siak (SegmenNews.com)- Terkait niat Pemerintah Daerah Kabupaten Siak untuk memberikan pinjaman tanpa anggunan kepada masyarakat, Pemkab Siak saat ini sedang menggodok produk hukum penyaluran pinjaman tanpa agunan ke masyarakat tersebut. Pinjaman tanpa agunan ini merupakan realisasi program dan visi misi Bupati Siak Drs. Syamsuar, M. Si sebelum terpilih menjadi Bupati.

Kabag Ekonomi Sekdakab Siak Drs. HM. Arifin, M. Si, Kamis (21/3) mengatakan, sebelum pinjaman tanpa agunan ini disalurkan, maka perlu dibuat aturan dan ketentuan main terlebih dahulu.

“Pemkab sedang berupaya membuat Peraturan Bupati Siak yang akan mengatur tentang penyaluran kredit tanpa angunan ke masyarakat tersebut, Pemkab membetuk tim kecil untuk membahas masalah kredit tanpa angunan ini,” kata Arifin saat menghadiri Launching PBB-P2 di Kantor Dinas PPKAD Kabupaten Siak.

Kata Arifin, jika melihat peraturan penyaluran kredit pada perbankan, maka apa yang akan dilakukan ini tidak sesuai dengan peraturan. Oleh sebab itu Pemkab Siak harus membuat aturan Perbupnya terlebih dahulu. “Saat ini sedang disusun ketentuan untuk menggulirkan kredit tanpa agunan itu,” ujar Kabag Ekonomi Sekdakab Siak ini.

Lebih lanjut ia mengatakan, kredit tanpa anggunan ini dilakukan guna memberi kemudahan bagi masyarakat dalam membuka usaha nantinya. (rin)