Rokan Hulu (SegmenNews.com)– Pengadilan (47), seorang pengusaha di Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai menikahi LN boru Zebua (12), perempuan yang masih duduk di Kelas VI Sekolah Dasar.
Pengadilan, pria beristri, diketahui masyarakat telah menikah sirih dengan LN di pondok kebun kelapa sawit miliknya di Dusun Bukit Senyum Tambusai Timur, pada 9 Desember 2011 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
LN, murid, salah satu SD di Kota Padang Sidempuan Mandailing Natal, Sumatera utara (Sumut) tersebut, dinikahi Pengadilan secara paksa dan tanpa seizin kedua orang tuanya yang tinggal di pondok kebun kelapa sawit milik Pengadilan di Tambusai Timur.
Ayah LN, Paigizosoki alias Muhammad Soleh baru memeluk agama Islam mengaku dipaksa Pengadilan agar menikahkan dengan putrinya. Karena merasa berhutang budi terhadap pengusaha itu, kedua orang tuanya tidak bisa berbuat banyak.
Keluarga asal Nias itu pindah dari Padang Sidempuan ke Rohul, 2 Desember 2011 lalu. Bersama empat anaknya, M Soleh tinggal di Tambusai Timur bekerja di kebun Pengadilan. Mereka diizinkan menempati pondok di kebun pengusaha yang telah beruban tersebut.
M Soleh mengaku sempat diancam Pengadilan. Jika tidak menikahkan anaknya yang masih di bawah umur dengan dirinya, mereka sekeluarga akan diusir dari pondok kebun.
“Saya sempat bertanya dimana bisa dapat ongkos pulang, tapi Pak Haji (Panggilan Pengadilan.red) katakan kami jalan kaki ke Padang Sidempuan,” jelas M Soleh saat mengadu ke Pokja Pengaduan Pelayanan dan Fasilitas KPAID Rohul, Engki Prima Putra, disaksikan Wakil Ketua KPAID Rokan Hulu Yurnalis, Jumat (22/3).
Ayah LN mengaku telah sampaikan ke Pengadilan jika anaknya masih di bawah umur, tapi tetap memaksa. “Katanya biar di rumahnya anak saya dibesarkan. Anak saat sempat menangis dan berteriak, tapi dia dipaksa keluar Pak Haji yang telah membawa Penghulu,” kata M Soleh.
“Dengan mahar Rp50 ribu, malam itu juga anak saya dinikahinya dan kemudian dibawa lari entah ke mana. Sampai hari ini belum pulang,” tambahnya lagi.
M Soleh, pria yang baru saja ditinggalkan istrinya dua tahun lalu itu mengaku 3 bulan anaknya hilang, ia sempat mencari ke rumah Pengadilan di Pasar DK IV Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai. Di sana terungkap, jika penghulu yang menikahkan anaknya hanya seorang tukang pangkas.
“Surat nikahnya juga tidak ada saya tanda tangani. Di dalam surat nikah itu, anak saya ditulis sudah berusia 18 tahun. Ini namanya penipuan,” ujarnya.
Soleh mengaku telah melaporkan Pengadilan ke Polres Rohul sejak 28 Februari 2013 lalu, tapi sampai hari ini belum diketahui tindak lanjut kasusnya. Pada 13 Maret lalu, surat perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) bernomor B/09.a/III/2013/Reskrim telah keluar, anehnya pada poin dua penyidik nyatakan tidak temukan ada tindak pidana.
Karena ada desakan dari masyarakat untuk mengungkap kasusnya, lantas Kamis (21/3), M Soleh mengaku dipanggil penyidik Polres Rohul.
“Saya dipanggil penyidik untuk kelanjutan laporan. Kita sekeluarga berharap Polisi memproses Pak Haji sebab telah melarikan anak saya yang masih di bawah umur,” sampainya.
“Anak saya masih punya hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang. Kami juga minta KPAID bisa mendampingi dan mengawasi jalannya proses hukum,” harap M Soleh seperti yang kutip riauterkini.com.(*)