Siak (SegmenNews.com)– Selain dugaan pembangunan tiga unit tangki raksasa penampungan CPO milik PT.Musi Mas tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, juga ada dugaan posisi tangki raksasa yang berdekatan dengan dinding sungai,untuk itu Badan Lingkungan Hidup (BLH) Siak segera turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran dugaan tersebut.
Kepala BHL Siak Syahrial melalui Kepala Bidang (Kabid) Amdal BLH yakni Alhaq Zulkarnaen, Selasa (2/4/13) mengaku pihak BLH tidak mengetahui sepenuhnya, tetapi dengan adanya informasi dan dugaan tersebut, pihaknya akan segera melakukan pengecekan dilapangan.
“Kita akan segera menjadwalkan untuk turun ke perusahaan tersebut dan disana dan mengevaluasi kembali Amdal yang dimiliki PT.Musi Mas tersebut, selain itu juga tentang pembangunan tiga tangki penampung CPO tersebut,” terang Alhaq.
Selain itu diungkapkan Alhaq bahwa sepengetahuannya bahwa, Dokumen Lingkungan (DL) dan Amdal perusahaan tersebut dibuat setelah perusahaan tersebut berdiri dan berjalan.”Untuk DL dan Amdal dibuat ditahun 2011 setelah perusahaan berdiri dan beroperasi,” ujarnya.
Sementara itu, nantinya setelah dilakukan evaluasi terhadap Amdal PT.Musi Mas tersebut, dan apabila dianggap perlu untuk di revisi dengan adanya kondisi-kondisi yang rawan kecelakaan, maka akan dilakukan revisi Amdalnya.
“Apabila diperlukan revisi Amdal, akan kita usulkan ke perusahaan karena dilihat dari kondisi-kondisi, akan tetapi kita lakukan evaluasi terlebih dahulu,” sebut Kabid Amdal BLH Siak.
Selain itu diakui Alhaq bahwa BLH Siak khususnya dibidang pengawasan Amdal,anggaran ditahun 2012 sangat terbatas sehingga ditahun itu tidak dilakukan pengawasan di perusahaan tersebut.
“Untuk pengawasan Amdal, kita terkendala dana, karena di 2012 lalu dananya terbatas sehingga pengawasan tidak dilakukan secara menyeluruh sesuai dengan perusahaan yang ada di daerah tersebut,” terang Alhaq.(rinto)