Nyabu, Honorer Dishub Dumai Diciduk dari Hotel

ilustrasi
ilustrasi

Dumai (SegmenNews.com)– Tiga orang ditangkap oleh petugas kepolisian karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu di salah satu hotel di Jalan Datuk Laksamana, Sabtu (6/4) sekitar pukul 23.00 WIB dan satu diantaranya berinisial RF (26) merupakan honorer di Dinas Perhubungan Kota Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Ristiawan Bulkaini melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Achmad Gusti mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mensinyalir ada penggunaan narkoba di kamar salah satu hotel.

“Setelah mendapatkan informasi, lalu dilakukan penyelidikan dilapangan untuk memastikan informasi tersebut. Sesampainya di TKP, kita menggrebek salah satu kamar hotel dan menggeledah setiap sudutnya. Benar saja, dari situ kita mendapati bermacam-macam barang bukti kejahatan,” terang Achmad.

Saat penggrebekan, di dalam kamar didapati tiga orang masing-masing dua orang pria berinisial RF (26) dan PA (25), serta satu orang teman wanitanya berinisial DE (23). Ketiganya kemudian digelandang ke Polres Dumai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bersama tiga tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti satu paket kecil serbuk kristal yang disinyalir sabu-sabu, dua buah pipa kaca pirex, dua buah mancis api, satu buah sumbu obor, seperangkat alat hisap sabu dan dua unit handphone.

Achmad menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, satu dari ketiga tersangka berinisial RF merupakan honorer yang sehari-hari bekerja di Dishub Dumai. Sementara PA dan DE adalah pekerja swasta.

Masih berdasarkan pengakuan tersangka, sabu yang didapati di kamar hotel diakui adalah milik mereka. Kini ketiganya mendekam di sel tahanan polres Dumai dan diancam dengan hukuman penjara minimal empat tahun.

“Ancaman hukuman minimalnya empat tahun kurungan penjara,” tegas Achmad.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Taufik Ibrahim belum juga dapat dikonfirmasi terkait dengan nasib honorer yang kedapatan memiliki narkoba tersebut. (hr/rn)

Dumai (SegmenNews.com)- Tiga orang ditangkap oleh petugas kepolisian karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu di salah satu hotel di Jalan Datuk Laksamana, Sabtu (6/4) sekitar pukul 23.00 WIB dan satu diantaranya berinisial RF (26) merupakan honorer di Dinas Perhubungan Kota Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Ristiawan Bulkaini melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Achmad Gusti mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mensinyalir ada penggunaan narkoba di kamar salah satu hotel.

“Setelah mendapatkan informasi, lalu dilakukan penyelidikan dilapangan untuk memastikan informasi tersebut. Sesampainya di TKP, kita menggrebek salah satu kamar hotel dan menggeledah setiap sudutnya. Benar saja, dari situ kita mendapati bermacam-macam barang bukti kejahatan,” terang Achmad.

Saat penggrebekan, di dalam kamar didapati tiga orang masing-masing dua orang pria berinisial RF (26) dan PA (25), serta satu orang teman wanitanya berinisial DE (23). Ketiganya kemudian digelandang ke Polres Dumai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bersama tiga tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti satu paket kecil serbuk kristal yang disinyalir sabu-sabu, dua buah pipa kaca pirex, dua buah mancis api, satu buah sumbu obor, seperangkat alat hisap sabu dan dua unit handphone.

Achmad menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, satu dari ketiga tersangka berinisial RF merupakan honorer yang sehari-hari bekerja di Dishub Dumai. Sementara PA dan DE adalah pekerja swasta.

Masih berdasarkan pengakuan tersangka, sabu yang didapati di kamar hotel diakui adalah milik mereka. Kini ketiganya mendekam di sel tahanan polres Dumai dan diancam dengan hukuman penjara minimal empat tahun.

“Ancaman hukuman minimalnya empat tahun kurungan penjara,” tegas Achmad.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Taufik Ibrahim belum juga dapat dikonfirmasi terkait dengan nasib honorer yang kedapatan memiliki narkoba tersebut. (hr/rn)