Bupati Buka Sosialisasi Perda Tentang Pengelolaan Zakat

Bupati Buka Sosialisasi Perda Tentang Pengelolaan Zakat
Bupati Buka Sosialisasi Perda Tentang Pengelolaan Zakat

Rokan Hulu (SegmenNews.com)– Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Bendahara Pengeluaran Instansi Pertikal se Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (10/4) pagi mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Zakat.

Kegiatan yang ditaja Badan Amil Zakat Nasional BAZNAS Kabupaten Rokan Hulu di Hotel Gelora Bhakti Pasir Pengaraian tersebut dihadiri dan dibuka langsung Bupati Rokan Hulu, Drs.H.Achmad,M.Si. Selain Bupati, turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu, Drs.H.Ahmad Supardi Hasibuan,MA, Ketua BAZNAS Rokan Hulu, Ir.H.Sam Rikardo,M.Si.

Dalam arahanya Bupati mengaku menyambut baik digelarnya sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang pengelolaan zakat tersebut. Ini merupakan kegiatan yang sangat baik dalam rangka memberikan pemahaman tentang melaksanakan zakat yang merupakan salahsatu kewajiban bagi ummat islam.

Pada kesempatan itu Bupati juga menegaskan, selain merupakan salahsatu rukun Islam yang wajib dilaksanakan ummat islam jika telah sampai nisabnya, perintah zakat juga cukup banyak ditegaskan Allah SWT dalam kitab suci Al Qur’an.

“Jadi tidak ada alasan bagi ummat Islam yang telah sampai nisabnya untuk tidak membayar Zakat,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, zakat merupakan salahsatu pilar strategis dalam rangka mengurangi bahkan mengentaskan kemiskinan. Hal itu bisa saja terealisasi seperti yang pernah terjadi pada masa pemerintahan Khalifa dulu.

Sebagai bentuk komitmen, Bupati Rokan Hulu juga telah mengintruksikan agar setiap SKPD melakukan pembayaran zakat dengan cara potong gaji pegawai. Bahkan Bupati juga meminta BAZNAS Rokan Hulu untuk melaporkan SKPD yang belum maksimal melaksanakan program zakat tersebut kepadanya.

“Bagi SKPD yang belum maksimal melaksanakan zakatnya akan kita evaluasi, makanya, kita minta pengurus BAZNAS Rokan Hulu melaporkanya,” tegas Bupati.

Selain itu Bupati juga meminta kepada pengurus BAZNAS Rokan Hulu agar berupaya semaksimal mungkin melakukan sosialisasi, sehingga kedepannya potensi Zakat di Rokan Hulu ini betul-betul menjadi salahsatu pilar untuk pengentasan kemiskinan.

Bupati mengakui, mamang ini merupakan tugas yang sangat berat dan banyak sekali rintangan dan hambatannya. Kendati demikian, jika dilaksanakan secara maksimal dan kontinue hal itu akan tercapai.

“Bukan tidak mungkin, suatu saat nanti orang antri membayar zakat seperti antrinya orang membayar rekening listrik,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua BAZNAS Kabupaten Rokan Hulu, Ir.H.Sam Rikardo,M.Si dalam sosialiasi tersebut mengungkapkan, Perda Nomor 7 Tahun 2012 merupakan produk hukum yang menjadi dasar hukum dan acuan dari BAZNAS Kabupaten Rokan Hulu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Agar masyarakat dan semua kompenen di Kabupaten Rokan Hulu ini tahu, kata Sam, perlu dilakukan sosialisasi.

“Kalau kali ini kita mensosialisasikanya kepada semua SKPD dan Instansi vertikal di Rokan Hulu, nantinya, juga akan disosialisasikan juga kepada Pemerintah Daerah di tingkat Kecamatan, seperti Kepala KUA, UPTD, Kepala Desa, Perusahaan, Kontraktor dan lainnya,” ucapnya.

Dalam sosialisasi tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Rokan Hulu, Drs.H Ahmad Supardi Hasibuan,MA yang bertindak selaku narasumber secara panjang lebar menjelaskan tentang kewajiban melaksanakan zakat bagi ummat islam.

Dalam paparannya, Kankemenag yang juga selaku Ketua Dewan Pengawas BAZNAS Rokan Hulu mengungkapkan, jika dibandingkan Zakat merupakan satu-satunya dati lima rukun Islam yang sepertinya dipandang sebelah mata dan agak terabaikan. Hal itu menurutnya, mungkin dikarenakan Zakat ini sifatnya mengeluarkan atau memberikan harta kepada orang orang lain, jagi akan berat. Sementara rukun islam yang lainnya tidak, yang sifatnya lebih untuk individu atau untuk diri sendiri.

Padahal, sebetulnya semua rukun islam itu tidak boleh dianak tirikan, apalagi sampai tidak melaksanakannya.

Terkait tidak adanya saksi bagi yang tidak membayarkan zakat dalam Perda nomor 7 tahun 2012 tersebut, menurut Ahmad Supardi hal itu tidak terlau menjadi masalah, karena pada hakikatnya sanksi bagi orang yang sampai nisab dan tidak mengeluarkan zakatnya, sangat besar.

“Sanksinya diakhirat nanti harta yang tidak dikeluarkan zakatnya itu akan menggrogotinya,” pungkasnya.(adv/humas)