Hakim Jabatan Mulia, Tidak Boleh Dugem

palu hakimJakarta (SegmenNews.com)– Sebagai jabatan mulia, hakim diingatkan untuk tetap menjaga harkat dan martabatnya. Untuk menjaga hal tersebut, hakim dilarang melakukan hal-hal yang oleh awam bisa dilakukan semaunya.

“Mestinya hakim tidak boleh dugem. Hakim itu jabatan mulia. Dugem itu punya dampak negatif bagi hakim,” kata Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh saat berbincang dengan detikcom, Selasa (23/4/2013).

Dalam dunia gemerlap (dugem) tersebut, orang akan bersentuhan dengan alkohol, suasana remang-remang, musik yang keras dan hingar bingar. Sebagai tempat mencari kesenangan duniawi, hakim tidak pantas memasuki tempat tersebut.

“Misalnya bisa di dekati orang-orang yang berperkara atau makelar kasus,” tandas Imam menambahkan.

Sebagai ‘wakil Tuhan’, hakim harus bisa menjaga integritas secara utuh. Tak hanya dugem, hakim juga diminta menghindari gaya hidup yang dinilai negatif oleh masyarakat.

“Jadi hakim itu masuk ‘dunia sunyi’ atau dunia asketis. Karena itu KY imbau para hakim untuk tinggalkan dunia gemerlap,” pungkas Imam.