Polda Ambil Alih Kasus Eyang Subur

eyangJakarta (SegmenNews.com)-Laporan Eyang Subur ke Markas Besar Kepolisian RI akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Pelimpahan baru dilakukan hari ini. “Ini biar menyatu laporannya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro, Komisaris Besar Rikwanto, di kantornya, Kamis 25 April 2013.

Ia mengatakan, kasus antara Eyang Subur dengan yang dilaporkannya, Ferdiansyah alias Adi Bing Slamet, akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro.

Sebelumnya, Eyang Subur telah melaporkan Adi Bing Slamet ke Mabes Polri. Adi diduga melakukan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sejak Maret hingga sekarang.

Selain Adi, Eyang Subur juga.melaporkan tiga orang lagi yaitu Nurjanah, Arya Wiguna, dan Novi Oktora. Eyang yang berusia 67 tahun Desember mendatang itu jiga membawa tiga saksi dalam laporannya, antara lain Ahmad Baihaqi, Andi Heru Susanto, dan Pemadi Dharma Kusuma.

Rabu 24 April, Adi Bing Slamet juga melakukan hal sama. Ia melaporkan Eyang Subur karena menganggap Eyang melakukan penodaan terhadap agama Islam.

Sejak 1995 sampai 2010, Adi mengakui telah dipengaruhi oleh Eyang Subur dengan memberikan pemahaman yang salah tentang Islam. Ia mencontohkan seperti Eyang menerima wahyu langsung dari Tuhan, pengemban misi Nabi Muhammad, dan solat serta puasa bukan hal yang wajib dilakukan.

Karena laporan Adi, Eyang pun diancam dengan pasal 156 A KUP tentang penodaan terhadap agama Islam. (tempo.co)