Pengedar Narkoba di XP Club Pekanbaru Diciduk

pengedar narkobaPekanbaru (SegmenNews.com)– Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan dua orang pelaku pengedar dan pemakai narkoba, di sebuah club hiburan malam XP club, Jalan Sudirman Pekanbaru.

Dari tangan tersangka AG 43 tahun dan AR 41 tahun tersebut, polisi mengamankan 49 butir ekstasi dan 23,23 gram shabu senilai 28 juta rupiah.

Kanit Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Ridwanto. Mengatakan, penangkapan dua orang tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Dari informasi, diketahui club malam tersebut biasa dilakukan transaksi pesta narkoba,” ujar AKP Ridwanto, Kepada wartawan, (21\5) di Polresta Pekanbaru.

Saat penggrebekan yang dilakukan tadi malam, Senin (20\5), kedua pelaku tengah berada di dalam kamar, polisi berhasil mengamankan 5 butir ekstasi dan satu paket shabu senilai Rp 200. Lalu polisi melakukan pengembangan di kediaman AG di jalan satria kulim, polisi berhasil menyita sabu 23, 23 gram eks 49 butir.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 junto 112 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara. “Maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya. (r4/ur)