Siak (SegmenNews.com)– Wakil Bupati Siak Drs. H. Alfedri M.Si mengajak seluruh jajaran aparatur pemerintah di Kabupaten Siak selalu tampil sebagai panutan dan menjadi wajib pajak yang taat dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) wajib pajak pribadi tahun pajak.
Hal tersebut disampaikan Wabup Siak pada acara Pembukaan Sosialisasi Pajak Penghasilan Pasal 21 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak di Hotel Winaria, Selasa (21/5).
“Pajak merupakan sumber utama penerimaan dalam anggaran pembangunan dan belanja negara (APBN) dalam upaya mengamankan penerimaan negara yang semangkin meningkat, mewujudkan sistem perpajakan yang netral, sederhana, stabil, lebih memberikan keadilan dan lebih dapat menciptakan kepastian hukum serta tranparansi,” katanya.
Apalagi, katanya, telah dilakukan perubahan terhadap undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan undang–undang nomor 17 tahun 2000 tentang perubahan ketiga atas undang–undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan oleh karena itu undang–undang nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan ke 4 atas undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang perpajakan, pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari apbn/apbd adalah bendahara pemerintah. Termasuk dalam pengertian bendahara pemerintah adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama. Sebagai pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, bendahara pemerintah harus mengetahui aspek-aspek perpajakan terutama yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan serta pajak pertambahan nilai.
Undang-undang ini mengatur pengenaan pajak penghasilan terhadap sabjek pajak perkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek pajak tersebut dikenakan pajak apabila yang menerima atau memperoleh penghasilan.
Prinsip perpajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajip pajak dari manapun hasilnya yang dapat dipergunakan untuk komsumsi atau menambah kekayaan wajip pajak tersebut. Pengertian penghasilan dalam undang-undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi adanya tambahan kemampuan ekonomis.
Tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajip pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan wajip pajak tersebut untuk ikut bersama sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.
Pemotongan pajak penghasilan pasal 21 atau pph pasal 21 adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan.
Sebagaimana ditentukan dalam undang-undang perpajakan, para bendahara pengeluaran daerah ditunjuk sebagai pemotong/pemungut dan penyetor beberapa jenis pajak negara, meliputi pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjulan atas barang mewah terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Pemotongan/pemungutan masing-masing jenis pajak tersebut diatur dengan tatacara tersendiri baik dalam hal penghitungan, pemotongan, pemungutan, penyetoran dan pelaporanya maupun bentuk permulir yang dipergunakan.
Oleh karrna itu, dalam rangka intensifikasi penerimaan negara dari beberapa jenis pajak dimaksud, bendahara pengeluaran daerah sebagai pemotong/ pemungut dan penyetor pajak negara terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) diperlukan adanya kegiatan sosialisasi pajak penghasilan pasal 21.
Adanya undang-undang otonomi daerah memberikan konsekwensi pada pemerintah daerah untuk lebih mandiri dalam mengelola keuangan daerahnya dengan mencari sumber-sumber penerimaan potensial yang dimiliki. Salah satu sumber penerimaan daerah kabupaten Siak adanya dana bagi hasil pajak penghasilan pasal 21 untuk pemerintah kabupaten Siak tahun 2013 berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 218/pmk.07/2012 tentang alokasi sementara dana bagi hasil pajak penghasilan pasal 21 tahun anggaran 2013 sebesar Rp. 32.848.714.422,-.
“Satu hal yang perlu juga saya ingatkan, sosialisasi ini hanyalah sebagai sebuah media untuk memberikan penyegaran dan pengetahuan kepada saudara, lebih dari itu semua adalah kemauan dan kemampuan masing-masing individu dalam menerapkan apa saja yang telah diperoleh dari sosialisasi pajak penghasilan pasal 21 ini pada saat pengimplementasian sehingga dapat mengupayakan agar petugas bendahara pengeluaran lebih meningkatkan pengetahuan dalam melaksanakan tugas dan fungsi selaku bendahara,” ungkapnya. (Humas)