Siak (SegmenNews.com)– Proses penyidikan kasus dugaan mark up pembelian lahan Balai Latihan Kerja (BLK) Siak di Kecamatan Mempura terus dilakukan, Rabu (22/5/13), tim jaksa penyidik di Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Cipta Karya Tata Ruang (CKTR) Siak Amrul.
Amrul diperiksa langsung Kasi Pidsus Jendra Firdaus, ia diperiksa sebagai saksi atas tersangka Juharman mantan Camat Mempura. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas sebelumnya, saat ia menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Siak.
Keterangan Kajari Siak Zainul Arifin melalui Kasi Pidsus Kejari Siak Jendra Firdaus membenarkan adanya pemeriksaan tersebut, pemeriksaan itu hanya sebagai saksi.”Itu pemeriksaan tambahan, ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Juharman,” ungkapnya.
Sebelumnya diketahui bahwa, dalam kasus dugaan mark up lahan BLK tersebut telah dilakukan audit di BPKP dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 302 juta, akan tetapi kerugian tersebut telah dikembalikan tersangka Juharman ke Kas negara dengan memperlihatkan bukti setorannya ke jaksa penyidik.
“Dalam kasus ini, tersangka Juharman telah mengembalikan kerugian negera sesuai hasil audit,” ujar Jendra. (rinto)