Dirut PT PIR Tak Penuhi Perintah Hakim

Pengambilan sumpah para saksi (dok: segmennews.com)

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Rida K Liamsi, Direktur Utama PT PIR, Rabu (18/7/2018), tidak memenuhi perintah majelis hakim Tipikor Pekanbaru untuk hadir sebagai saksi pada sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT BLJ sebesar Rp300 miliar.

Sesuai sidang sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Kamazaro Waruwu SH dalam perkara terdakwa Dirut PT BLJ, Yusrizal Handayani, memerintahkan Rida K Liamsi untuk kembali hadir di persidangan yang akan digelar Ravu (18/7/2018). Rida K Liamsi juga diperintahkan membawa sejumlah dokumen.

Namun ketika Majelis hakim yang diketuai Kamazaro Waruwu SH, membuka sidang dan mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi, Jaksa Penuntut Umum, Eka Safitra SH, menyatakan dari empat saksi yang dipanggil hanya dua saksi saja yang hadir.

Sementara Rida K Liamsi tidak terlihat hadir mulai dari awal persidangam hingga sidang ditutup.

Sementata dua saksi yang hadir pada sidang tersebut yakni Tri Ranti MKn mantan General Manager PT PIR dan OK Nizamil Jamil, mantan Anggota Komisaris PT PIR.***(ran)