586 Peserta Pemilu Mendaftar ke KPU Rohil

586 Peserta Pemilu Mendaftar ke KPU Rohil

Rohil(SegmenNews.com)- Sebanyak 586 peserta calon anggota legislatif mendaftar KPU Rokan Hilir, pendaftaran ditutup Selasa (17/7/18). Peserta pemilu berasal dari 16 Partai Politik (Parpol).

“Alhamdulillah barusan pendaftaran sudah selesai dilakukan untuk legislatif DPRD Kabupaten Rokan Hilir, dengan jumlah partai mendaftar sebanyak 16 partai. Dengan status partai politik yang mendaftar kita bisa terima mendaftarannya dan ditingkatkan untuk verifikasi syarat pencalonan atau bakal calon legislatif,” sampai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Rohil Kasmir Dahlan kepada wartawan Rabu Pukul 02.00 pagi di ruangan Media Center KPU.

Menurut Kasmir, total bakal calon dari 16 partai politik yang mendaftar sebanyak 586 orang yang telah di daftarkan dari partai masin-masing. Untuk verifikasi sesuai tahap KPU NO 5 tahun 2018 kita laksankan tanggal 5 sampai tanggal 18 Juli 2018, artinya besok kita melakukan verifikasi berkas-berkas bakal calon legislatif. Insya allah besok dengan dibantu oleh kekuatan sekretariat besok kita bisa menyelesaikan kegiatan verifikasi persaratan bakal calon legislatif .

Lanjutnya, Soal kendala selama pelaksanaan pendaftar caleg ini tidak terlalu berat,  sebab kita menggunakan aplikasi namanya susunan informasi pencalonan. Jadi banyak kendala yang dirasakan oleh rekan-rekan partai politik bahwa gangguan jaringan. Kemudian untuk kendala kita pihak KPU alhamdulillah semua bisa berjalan aman dan lancar yang kita harapkan, namun ada beberapa partai politik yang datang pada hari terakhir ini sebanyak 13 partai, bahkan kita harus menyelesaikan sampai jam 02.00 Wib pagi dini hari, sebab beberapa partai banyak memperbaiki berkas-berkas pendaftaran Bacaleg. kalau kendala lain tidak ada,” ucap Ketua KPU Rohil.

“Dari kuata16 partai politik ada beberapa partai tidak mendaftarkan pencalegnya  100% atau 45 orang, seperti partai PKPI, partai Garuda, partai Perindo, partai PSI itu tidak cukup 45 orang.  Namun beberapa partai yang lain 45 orang atau 100% karena kuata untuk DPRD Kabupaten Rokan Hilir sebanyak 45 orang, jadi satu partai berhak mendaftarkan sebanyak 45 orang. Mungkin partai lain yang tidak mencukup bakal calonnya karena keterbatasan waktu atau terbatasan  kadernya sehingga beberapa partai tidak bisa mencukupi 45 orang,”Papar Kasmir mengakhiri.***(Chan)