Miliki 3,51 Gram Sabu, Dua Emak Emak Diciduk Polsek Ujung Batu

Kapolsek Ujung Batu AKP Sohermansyah ekspose penangkapan dua emak emak

Rohul(SegmenNews.com) – Personil Polsek Ujung Batu meringkus dua orang ibu rumah tangga, NN alias Indah (38) dan IN alias Ima (40) atas kepemilikan sabu seberat 3,51 Gram di jalan Lintas Ujung Batu Pasir Pangaraian KM 06 Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul, Selasa (23/4/24).

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono melalui Kapolsek Ujung Batu AKP Sohermansyah mengatakan adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 17 paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, empat bungkus plastik sedang plastik klip kecil warna bening, satu botol plastik warna putih, satu unit Handphone Vivo Y27 warna Biru dan uang tunai sebesar Rp. 500.000.

“Tersangka NN alias Indah (38) dengan peran sebagai Pengedar atau Penjual dan IN alias Ima (40) sebagai Perantara atau Penyedia,”ujar Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, pada Sabtu (20/4/2023) sekitar pukul 15:00 WIB Panit I Ipda Sarlose Mesra SH mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Pematang Tebih.

Kapolsek langsung memerintahkan Panit 1 Unit Reskrim Polsek Ujung Batu untuk menyelidiki informasi tersebut.”Sehingga pada 23 April 2024 sekitar pukul 15:00 WIb, Unit Reskrim Polsek Ujungbatu berhasil melakukan penangkapan Seorang yang diduga penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berinisial NN,” kata AKP Sohermansyah

Saat ditanyakan kepada NN, bahwasanya Barang tersebut milik IN yang beralamat di belakang warung tersebut, hingga Unit Reskrim Polsek Ujungbatu langsung memanggil RT setempat untuk menyaksikan kejadian penangkapan itu.

“Ketika itu ditemukan 17 Paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Bening Klip Kecil yang ditemukan di dalam Botol Kecil yang berwarna Putih dan Uang sejumlah Rp.500.000 yang diduga hasil penjualan Narkotika jenis shabu tersebut, ungkap Kapolsek.

Polisi juga menemukan satu unit HP merek Vivo Y27 warna Biru dengan Nomor SIM Card 08217108xxx, lalu ditanyai kepada Dua Perempuan tersebut bahwasanya Narkotika jenis Sabu tersebut yang berjumlah 17 Paket milik Tato.

Lantas, unit Reskrim Polsek Ujungbatu melakukan pencarian, namun tidak menemukannya dan mendapatkan informasi bahwasanya Tato telah kabur.

“Maka Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Mako Polsek Ujungbatu guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Sohermansyah.

“Hasil tes Urine terhadap Tersangka NN dan IN, untuk sementara Negatif, keduanya dijerat Pasal 114 Jo 112 Jo Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolsek.***(achir)