Empat Tersangka Korupsi Pelalawan Diserahkan ke Kejati

KejatiPekanbaru (SegmenNews.com)– Penyidik Polda Riau, Rabu (5/6/2013), menyerahkan empat tersangka korupsi pengadaan lahan Bakti Praja Kabupaten Pelalawan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Keempat tersangka masing-masing Syarizal Hamid, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Pelalawan, Lahmudin alias Attak, Kadis Pendapatan Pengelolaan aset dan Keuangan Daerah. Kemudian dua orang staf, masing-masing Tengku Alfian dan Azmi.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Andri Ridwan, membenarkan hal tersebut. “Empat tersangka tersebut dibuat dalam tiga berkas perkara,” ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, menahan ke empat tersangka sejak Jumat (8/2/2013) lalu, karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau jabatan, sehingga dalam pengadaan lahan tersebut merugikan negara sebesar Rp17 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(r4n/knc)