Sei Apit (SegmenNews.com)– Topik (21), tersangka pelaku pembakaran lahan konsesi PT AA di Sei Apit, Kabupaten Siak ditangkap jajaran Polres Siak, Senin (24/6/13).
Tersangka merupakan warga setempat tersebut, ditangkap setelah adanya laporan Suparlan, karyawan PT.Arara Abadi (AA), Berlian dan M Nasir, Minggu (23/6/13) sekitar pukul 16.00 WIB mendapati tersangka sedang membakar lahan sekitar 2 ha.
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 buah mancis, 1 buah polibek bekas dan 1 potong kayu yg sudah terbakar. Guna proses hukum selanjutnya, tersangka ditahan di Polsek Sei Apit.
Kapolres Siak AKBP S.Putut Wicaksono, Selasa (25/6/13) membenarkan adanya penangkapan seorang tersangka pembakaran lahan, dan saat ini masih diproses hukum dan dilakukan penahanan dan penyitaan barang bukti.
“Sesuai laporan, saat ini diamankan seorang pelaku pembakaran lahan, dan proses penyidikannya dilakukan di Polsek Sei Apit karena lokasi tempat kejadian perkaranya disana,” ujar Kapolres.
Tersangka mengaku telah melakukan pembakaran lahan di wilayah PT.AA selama seminggu terakhir dan itu atas suruhan orang lain yakni, Agus. (rinto)