Kades Ditahan, Ratusan Massa Blokir Jalan PT SSL Siak

Ratusan masyarakat blokir jalan PT SSL
Ratusan masyarakat blokir jalan PT SSL

Siak (SegmenNews.com)– Ratusan masyarakat Desa Tumang, Kecamatan Siak, berdemo dan memblokir Jalan akses masuk menuju areal perusahaan PT. Sumber Seraya Lestari (SSL), tepatnya di persimpangan jalan lintas Siak – Sei Mandau, Rabu (16/4/14).

Massa tak terima Kades Tumang, M Taher dan tiga orang warga mereka ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka ditahan kepolisian Siak, Selasa (15/4) sore kemarin.

Ketua BPD Desa Tumang, Abdul Minan menuturkan, sejumlah warga kesal atas tindakan dari kepolisian yang melakukan penahanan kepada kepala desa mereka, tanpa ada alasan yang jelas.

“Permasalahannya dimana sehingga Kepolisian harus melakukan penahanan kepada Kepala Desa kami. Kalau memang harus ditahan, tolong beritahu kami apa kesalahannya,” ujar minan.

Dari kabar yang mereka dengar, bahwa keempat warga mereka ditahan atas laporan pihak PT. SSL, Perihal pengelolaan lahan di areal hutan yang berada didekat tapal batas perusahaan PT. SSL.

Menurut Minan, lahan yang dikelola masyarakat tidak ada bukti apapun masuk kedalam areal hutan konsesi milik PT SSL, pasalnya, perusahaan tidak memiliki patok batas lahan yang jelas.

“Kalau memang lahan yang di kelola masyarakat adalah lahan perusahaan, kenapa tidak dari dulu dilarang, saat masyarakat menanam sawit, kenapa setelah panen baru dilaporkan perusahaan,” kesalnya.

Mereka meminta pihak kepolisian segera menarik laporan dan membebaskan Kades dan tiga warga mereka.

Kapolsek Siak APK Rozali dan juga Camat Siak Wan Saiful Effendi bersama pihak PT SSL menggelar pertemuan untuk memcahkan permasalahan tersebut.

Dalam pertemuan, warga tetap mendesak pihak perusahaan untuk mencabut laporan dan membebaskan Kades dan tiga warga Tumang lainnya. Pihak PT. SSL melalui bidang Humas, Yudhi mengungkapkan pihaknya baru bisa memberikan jawaban pada pukul 15.00 wib tuntutan warga itu.

“Anggaplah Kepala Desanya bisa bebas, apakah permasalahan penguasaan hutan konsesi bisa selsai. Namun untuk masalah Kades itu, kita harus melaporkan dahulu kepada pimpinan mengenai tuntutan warga. Jam 15.00 Wib, baru kita berikan jawabab,” tutur Yudhi saat pertemuan itu berlangsung.

Namun sayangnya, hingga waktu yang ditentukan, perusahan tetap pada pendiriannya, dan mengungkapkan jika permasalahan itu telah masuk ranah hukum, dan bukan menjadi kewenangan mereka.

Karena hasil pertemuan tidak memuaskan, masyarakat mengancam akan melakukan demo jika tuntutan mereka tidak di lakukan.

“Warga tetap melakukan terus aksi seperti ini, hingga tuntutan kami di indahkan,” katanya.***(rinto)