Pekanbaru (SegmenNews.com)– Setelah menjalani tahapan 7 kali persidangan, akhirnya Pasangan Bakal Calon Gubernur Riau (Bacagubri) dari jalur independent Wan Abu Bakar dan Isjoni menangkan gugatannya terhadap KPU Riau yang telah menggagalkan pasangan WIN dalam Pilgubri di PTUN Pekanbaru.
Majelis hakim Adi Irawan memutuskan mengabulkan seluruh permohonan penggugat, Rabu (3/7) siang tadi. Kata Adi, bagi pihak yang tidak puas atas keputusan ini dapat mengajukan keberatannya dan banding dapat dilaksanakan selama 14 hari setelah putusan ini dibacakan.
Isjoni bakal calon wakil gubernur Riau dikutip gagasanriau.com mengucapkan syukur atas putusan majelis hakim. ”Alhamdulillah akhirnya tuntutan kami untuk mebuka kejujuran dapat terlaksana,” ujarnya senang.
Isjoni juga tidak mempermasalahkan jika KPU Riau memberikan nomor urut 6 jika di ikutkan dalam pemilihan gubernur Riau nanti.
”Tidak masalah itu yang penting kami bisa ikut serta dalam membangun Riau kedepan,” ungkapnya.
Jika KPU Riau menjalankan keputusan PTUN Pekanbaru ini untuk mengikut sertakan pasangan WIN, maka ini akan jadi sejarah politik di Riau karena baru pasangan independent pertama yang berhasil mengikuti Pilgubri. (dn)