Soal JKN, Dinkes Rohul Tunggu Instruksi Kemenkes

sehatRokan Hulu (SegmenNews.com)– Terkait Program Pememrintah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan diberlakukan mulai Januari 2014 nanti, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rokan Hulu masih menunggu Instruksi Kementerian Kesehatan untuk mensosialisasikannya ke masyarakat.

Dikatakan Kadiskes Rohul, dr Wildan Asfan Hasibuan MKes kepada SegmenNews.com kemarin bahwa program JKN tersebut dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai badan hukum publik.

Ungkap Wildan, untuk tahap awal JKN diperuntukkan bagi PNS, Pensiunan, Polri, TNI dan peserta Jamsotek sebelumnya. Peserta JKN juga mendapatkan jaminan kesehatan untuk berobat penyakit tertentu yang di jamin JKN, dengan memilih spesialis dan rumah sakit yang bekerjasama dengan JKN.

Sementara itu, Kepala Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan Usman Sumantri yang di kutip dari antaranews, beroperasinya BPJS merupkaan implementasi dari diberlakukannya UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS dan UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Dengan telah diundangkannya UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS maka JKN akan diakselerasi untuk upaya pencapaian kepesertaan bagi seluruh penduduk, Begitu pula dalam waktu singkat, hal-hal terkait dengan proses transformasi PT Askes menjadi BPJS Kesehatan sudah selesai,” ujarnya.

Usman menambahkan, ada dua kelompok peserta yang dikelola BPJS Kesehatan, yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta non-PBI.

Peserta PBI terdiri dari fakir miskin dan oranag tak mampu. Sedangkan peserta non-PBI, terdiri dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), karyawan perusahaan swasta, para pekerja mandiri, bukan pekerja seperti veteran, penerima pensiun, dan lain-lain.

Pihaknya berharap, dengan persiapan yang sangat baik dan terencana, kelahiran BPJS dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

“Dengan begitu beroperasinya BPJS kesehatan diharapkan sudah dapat dideklarasikan oleh Presiden di Januari 2014,” imbuhnya. (adv/hum)