Selundupkan Sabu Rp 5,4 M, Dua Wanita Indonesia Ditangkap di Malaysia

ilustrasi
ilustrasi

Kuala Lumpur (SegmenNews.com)– Dua wanita asal Indonesia ditangkap aparat Malaysia karena kedapatan menyelundupkan sabu senilai 1,7 juta ringgit atau setara Rp 5,4 miliar ke negara tersebut. Keduanya ditangkap dalam dua insiden terpisah di Bandara Internasional Penang.

Seperti dilansir New Straits Times, Kamis (11/7/2013), penangkapan pertama terjadi pada Selasa (9/7) malam waktu setempat. Seorang WNI berusia 32 tahun kepergok membawa sabu usai mendarat dari New Delhi, India.

Direktur Bea Cukai setempat, Datuk Zulkifli Yahya menuturkan, sabu tersebut ditemukan di dalam tas bawaan wanita tersebut. Petugas menemukan empat tas plastik yang di dalamnya terdapat benda berbentuk bubuk.

Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata bubuk mencurigakan tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu. Sabu seberat 3 kg tersebut ditaksir bernilai 570 ribu ringgit di pasaran.

Penangkapan kedua terjadi sekitar 24 jam kemudian atau pada Rabu (10/7) waktu setempat. Seorang wanita Indonesia lainnya berusia 25 tahun tertangkap tangan membawa sabu seberat 6,19 kg.

Sabu yang ditaksir bernilai 1,17 juta ringgit tersebut, ditemukan tersembunyi di dalam sebuah paket yang ada di tas bawaan WNI yang tidak disebut namanya itu.

Kedua wanita ini masih ditahan oleh aparat setempat. Keduanya dijerat pasal 39B Undang-undang Narkoba yang memiliki ancaman hukuman mati jika terbukti bersalah.

sumber:detik.com