Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)– Berkas Lima tersangka pembobol toko harian Berkat Jaya di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan masuk pelimpahan tahap dua (P21).
Tim penyidik Unit I Sat Reskrim Polres Pelalawan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, Selasa (30/7). Kelima tersangka yakni, Elfian (38) warga Kota Gasib, Siak, Jonson Gultom (37) warga kota Gasib, Siak, Robin (24) warga desa Buatan, Siak, Agus (31) warga perawang, dan Dirman (24) warga desa Marindan, Siak.
Kelima tersangka saat ini ditahan di LP Pekanbaru menunggu proses persidangan di PN Pelalawan, setelah lebaran idul fitri berakhir.
“Berkas acara pemeriksaan (BAP) rampung dan dinyatakan P-21 oleh pihak Kejari, dan tersangka bersama barang bukti kita serahkan, mereka menunggu proses hukum selanjutnya,” tukas Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Aryo Tejo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bimo Ariyanto SH SIK.
Kelima tersangka tersebut terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Simpang Lampu Merah, Jalan Lintas Timur-Langgam, kota Pangkalan Kerinci, di toko harian milik Eli Harmita, Jumat (7/6) silam.
Setelah merusak kunci toko, tersangka mengambil uang tunai Rp4 juta. Saat penangkapan tersangka sempat terjadi kejar-kejaran dan tembakan keudara oleh Polisi. Dan akhirnya Polisi berhasil membekuk kelima tersangka. (fin)