Suap Revisi Perda PON, Abu Bakar Sidik Divonis Paling Tinggi

ilustrasi
ilustrasi

Pekanbaru (SegmenNews.com)– Empat dari tujuh anggota DPRD Riau, terdakwa kasus suap revisi Perda tentang penambahan anggaran untuk pembangunan venue PON XVIII Riau, terbukti bersalah.

Mereka adalah Abu Bakar Sidik, Tengku Muhazza, Zulfan Heri, dan Toerehan Asyari. Namun, Abu Bakar Sidik, anggota DPRD Riau dari Partai Golkar divonis lebih tinggi dari tiga rekannya.

Sementara pembacaan putusan untuk terdakwa Adrian Ali, M Roem Zein dan Syarif Hidayat, tunda sementara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Karena ketiga terdakwa akan dilakukan penuntutan berkas terpisah.

Amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai, I Ketut Suarta SH, pada Senin (29/7/2013) sore membuat keempat terdakwa lemas. Sedang keluarga terdakwa yang mengikuti jalannya sidang menangis.

Dalam amar putusan itu. Terdakwa Abu Bakar Sidik, dijatuhi vonis hukuman selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) dan denda Rp200 juta atau subsider 4 bulan.

Kemudian Tengku Muhazza, Zulfan Heri, dan Toerehan Asyari dijatuhi vonis hukuman selama 4 tahun dan denda Rp200 juta atau subsider 1 bulan.

“Atas perbuatan terdakwa yang melanggar Pasal 12 huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa Abu Bakar Sidik diyakini bersalah mencetuskan terjadinya kasus suap, divonis selama 4 tahun 6 bulan kurungan penjara,” ujarnya.

Usai majelis hakim membacakan amar putusannya. Para terdakwa menyatakan pikir pikir atas putusan tersebut. Apakah mengajukan banding atau tidak. (fai/rtc/knc)