Pekanbaru (SegmenNews.com)– Pasangan calon independen Wan Abubakar-Isjoni atau WIN mengancam akan menggugat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau untuk kedua kalinya setelah merasa dirugikan dalam verifikasi faktual yang mengakibatkan mereka terjegal dari Pilkada setempat.
“Kami keberatan dengan hasil rapat pleno KPU Riau, dimana WIN secara nyata dirugikan di beberapa kabupaten. Kami akan mempertimbangan langkah hukum demi mendapat keadilan,
tidak bermaksud menghalangi proses demokrasi maupun Pilkada Riau tapi justru untuk menegakkan demokrasi,” kata Wan Abubakar ketika dihubungi Antara dari Pekanbaru, Rabu.
Sebelumnya, KPU Riau dalam rapat pleno membahas calon independen menyatakan pasangan WIN tidak memenuhi syarat minimal untuk dapat berlaga di Pilada Riau.
Berdasarkan verifikasi faktual di kabupaten/kota dan jumlah dukungan tahap pertama, total dukungan untuk WIN berjumlah 234.347. Jumlah itu masih kurang dari syarat minimal empat persen dari penduduk Riau, yakni sebanyak 257.397 dukungan.
Menurut Wan Abubakar, ada penyimpangan dari verifikasi faktual di sejumlah kabupaten, seperti di Kabupaten Bengkalis, Indragiri Hilir (Inhil), Kuantan Singingi dan Indragiri Hulu (Inhu).
“Yang menyakitkan adalah di Inhil dan Bengkalis, karena surat dukungan sudah sudah sampai di PPS di kelurahan/desa tidak dikumpulkan oleh KPU kabupaten,” katanya.
“Akibatnya, dari 20 ribu dukungan yang ada, hanya 57 dukungan yang sampai di KPU Inhil dan disahkan. Begitu juga di Bengkalis, dimana dukungan yang ada berkisar 18-20 ribu tapi yang masuk ke KPU cuma 6.900,” lanjut mantan Gubernur Riau ini.
Menurut dia, tidak ada itikad baik dari KPU untuk benar-benar melakukan verifikasi faktual, dilihat dari ketiadaan KPU untuk koordinasi dengan PPK dan PPS. Akibatnya, banyak petugas di PPK/PPS yang belum paham untuk mengisi formulir verifikasi surat dukungan calon independen.
Sumber: antara