Warga Siak Diculik dan Diperas Oknum TNI aktif dan Polisi Gadungan

ilustrasi
ilustrasi

Siak (SegmenNews.com)– Oknum TNI-AD, inisial HK dan Polisi yang mengaku anggota Polda Riau Gadungan, ST dan rekannya M, memeras bapak tua (gaek), 52 warga Koto Ringin, Kecamatan Menpura, Siak sebesar Rp 100 juta.

Saat ini ketiga tersangka ditahan di Polres Siak, sedangkan rekan mereka yang belum diketahui namanya berhasil melarikan diri sekarang buron.

Keterangan Kapolres Siak, AKBP S.Putut Wicaksono didampingi Kapolsek Siak, Kamis (1/8/13) membenarkan adanya penangkapan tiga tersangka dengan tuduhan penculikan dan pemerasan terhadap korban, Wahab.

“Kasus itu masih dalam pemeriksaan intensif, tersangka ditahan di sel Mapolres Siak. Keluarga korban melapor ke Polsek Siak, maka kita langsung melakukan pelacakan dengan peralatan kita, dan akhirnya para tersangka dapat ditangkap di pelabuhan Sungai Duku, Pekanbaru. Saat ini setelah diperiksa, seorang tersangka oknum anggota TNI-AD masih aktif, dan seorang lagi polisi gadungan yang ngaku anggota Polda Riau, serta rekannya,” urai Kapolres.

Berdasarkan laporan korban ke polisi, Rabu (31/7/13) sekitar pukul 03.00 WIB, keluarga pak Wahap didatangi para tersangka, dan saat itu para tersangka menuding pak Wahab makukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) karena dibelakang rumah Pak Wahab ada BBM untuk mesin gensed. Dan saat itu pak Wahap dibawa, serta tak lama kemudian para tersangka meminta tebusan ke keluarga pak Wahab uang tunai sebesar Rp 100 juta.

Istri wahap curiga melihat gerak empat pria berbadan tegap itu, maka sekitar pukul 08.00 WIB dia melapor ke Polsek Siak, dan atas laporan tersebut tim Reskrim bergerak melacak para tersangka, dan akhirnya polisi berhasil menangkap tiga dari empat tersangka. Saat ditangkap korban masih bersama tersangka.

Dalam kasus tersebut polisi mengenakan para tersangka dengan pasal 335 KUHP jo 368 jo 55 dan 56, tentang penculikan dan pemerasan dengan ancaman hukumannya diatas 7 tahun penjara.

Menurut Kapolres, oknum TNI-AD dilimpahkan ke kesatuannya di Denpom untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku, dan untuk polisi gadungan dan rekannya diperiksa Polres Siak sebagai warga sipil biasa. (rinto)