Jakarta (SegmenNews.com)- Neneng Nurhasanah binti Cakim (22), terdakwa pemotong kelamin, dituntut dengan ancaman 7 tahun penjara atas apa yang dilakukan terhadap teman prianya, Abdul Muhyi.
Warga Jalan Raya Kosambi Cengklong, RT 02 RW 05 Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang itu, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN)Tangerang, Selasa, 20 Agustus 2013.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Edy, dihadiri keluarga terdakwa. Sementara Abdul Muhyi (22), warga Depok Jawa Barat, yang kelaminnya dipotong, tidak menghadiri persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sefrudin dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Antaranya Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, 362 KUHP tentang pencurian dan 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Terdakwa telah memotong kelamin korban hingga mengalami kecacatan. Selain itu terdakwa mengambil satu unit HP milik korban dan tidak dikembalikan,” ujarnya kepada Ketua Majelis Hakim Bambang Edy.
Sefrudin menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung pada 14 Mei 2013. Terdakwa dan korban janjian bertemu di depan warung Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, sekitar pukul 19.00 WIB. Lalu mereka sempat jalan-jalan ke kawasan Pondok Cabe, Telaga Kahuripan, lalu kembali ke depan warung Universitas Pamulang sekitar pukul 04.00 WIB.
“Lalu terdakwa meminta Muhyi memperlihatkan kelaminnya. Di dalam warung Muhyi dalam posisi berdiri membuka resleting dan mengeluarkan kelaminya. Terdakwa dalam posisi jongkok sempat memegang kelamin korban, lalu mengeluarkan pisau cutter yang disembunyikan di kaos kakinya. Kemudian kelamin korban dipotong sampai putus,” ujar JPU.
Usai dipotong, Muyi merasa kesakitan. Kemudian dia memungut kemaluannya dan langsung pergi ke puskesmas menggunakan sepeda motor. Muhyi sempat menabrak pagar puskesmas hingga terjatuh. Dia ditolong satpam puskesmas setempat.
“Berdasarkan hasil Visum di RSUD Tangsel, Muhyi mengalami luka potong pada kelaminnya dan menimbulkan kecacatan,” katanya lagi.
Neneng Membantah
Neneng membantah dakwaan yang dibacakan JPU. Menurutnya dakwan tersebut tidak benar. Neneng juga akan mengajukan eksepsi melalui kuasa hukumnya, Daniel Silalahi.
“Saya keberatan. Itu tidak benar semua,” katanya.
Ketua Majelis Hakim mempersilahkan terdakwa membuat eksepsi dan memberi waktu hingga satu minggu. Persidangan dilanjutkan pekan depan pada Selasa 27 Agustus 2013 dengan agenda pembelaan terdakwa.
Sebelum persidangan digelar, Hakim Bambang Edi sempat menyanyakan kepada terdakwa apakah foto yang ada di BAP sama dengan fisik sebenarnya. Awalnya Neneng yang mengenakan cadar hitam sempat menolak untuk membuka cadarnya. Akan tetapi setelah diberikan pengertian akhirnya Neneng memberikan waktu hakim untuk melihat wajah dibelakang cadarnya.
sumber: viva