Polair Polda Riau Sita 2,7 ton Mitan

Pekanbaru (SegmenNews.com)– Direktorat Polisi Perairan Daerah Provinsi Riau mengamankan 2,7 ton minyak tanah yang diduga ilegal dari Kapal Motor “Putra Alam” GT 26 bernomor selar 901 TTE.

“Minyak tanah tersebut dibawa dari Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau untuk dipasarkan di Selat Panjang, Kepulauan Meranti, Riau,” kata Direktur Polair Polda Riau Kombes Pol Lukas Gunawan lewat surat elektroniknya kepada Antara di Pekanbaru.

Ia mengatakan kronologi penyitaan 2,7 ton minyak tanah tersebut bermula ketika, Kamis (22/8) siang, sekitar pukul 14.00 WIB, Kapal Patroli (KP) Ditpolair Polda Riau dengan nomor lambung KP 1006 melintas di wilayah perairan Tanjung Samak, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Ketika itu, kata dia, anggota melihat adanya sebuah kapal mencurigakan melintas di sekitar wilayah tersebut sehingga di lakukan pemeriksaan. Dari kapal tersebut, demikian Lukas, anggota menemukan 2,7 ton minyak tanah yang terbagi dalam 90 galon.

“Anggota kemudian menanyakan dokumen-dokumen terkait kepemilikan dan lainnya. Namun nakhodanya tidak bisa menunjukkannya kepada petugas,” katanya.

Setelah itu, kata dia, kapal tersebut kemudian ditepikan dan anggota kemudian memeriksa nakhota serta anak buah kapal (ABK). (Antarariau.com)