Polres Pelalawan Musnahkan Narkoba Dari Tersangka Oknum PNS

Pemusnahan Sabu di saksikan para tersangka di Mapolres Pelalawan
Pemusnahan Sabu di saksikan para tersangka di Mapolres Pelalawan

Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)– Satuan Narkoba Polres Pelalawan memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu dari tersangka Oknum PNS Disdik Petalangan, dan ganja dari tiga tersangka lainnya senilai Rp 34 juta, Rabu (28/8/13).

Pemusnahan sabu-sabu seberat, 16,07 gram dan ganja seberat 740,95 gram tersebut disaksikan langsung oleh Wakapolres Pelalawan Kompol RB Magunsong, Kajari Pangkalan Kerinci diwakili jaksa penuntut umum (JPU) Sefitrios SH, dan beberapa perwira di jajaran Polres Pelalawan.

Para tersangka yang ditangkap mulai awal Juli hingga Agustus 2013 yakni Rudi Hartono oknum PNS yang bertugas di UPT Dinas Pendidikan (Disdik) kecamatan Kerumutan, kabupaten Pelalawan dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 0,80 gram yang ditangkap di Jalan Pasir Putih, Sorek, Pangkalan Kuras. Kemudian tersangka Husin alias Udin ditangkap di Jalan Lintas timur, Desa Dundangan, Pangkalan Kuras, dengan BB sabu seberat 0,22 gram.

Selanjutnya tersangka Chandra alias Rawi warga asal India ditangkap di Jalan Linas Timur, SP 5, desa Makmur Jaya, kecamatan Pangkalan Kerinci, dengan BB sabu sebanyak 15,05 gram dan tersangka terakhir Arlis Efendy dengan barang bukti ganja sebanyak 740,95 gram.

Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Aryo Tejo SIK melalui Kasat Narkoba AKP Edi Yasman menuturkan pemusnahan barang bukti jenis sabu-sabu dan ganja itu dilakukan setelah adanya keputusan penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. (fin)