Pekanbaru (SegmenNews.com)– Ketua KPU Edy Sabli menyatakan bahwa dalam administrasi pencalonan gubernur diperbolehkan menggunakan tanda tangan hasil scan terkait gugatan Mambang Mit dan 12 DCS Demokrat.
“Aturan KPU pusat dalam edaran surat no. 229 memperbolehkan menggunakan tanda tangan scan. Tanda tangan yang digunakan adalah basah, cap dan asli. Jadi scan ini masuk pada kategori basah dan diperbolehkan,” kata Edy Sabli di Sekeretariat KPU Riau, Pekanbaru.
Lebih lanjut lagi Edy Sabli menerangkan bahwa ini murni permasalahan internal Partai Demokrat. KPU hanya meminta syarat dan administrasi tertentu dan apabila dipenuhi tentu akan di proses.
Perkara dengan Mambang Mit akan digelar di PTUN Pekanbaru, besok yang kemungkinan akan memberikan hasil keputusan. Sedangkan perkara dengan DCS Demokrat juga digelar di DKPP Jakarta besok.
Dalam jawaban KPU pada sidang sebelumnya pengacara KPU Riau, Aziur Asyari menyatakan tuntutan Mambang Lit pada KPU Riau tidak etis dan tidak ada kepentingan.
“Tuntutan ini tidak etis. Permasalahan Mambang Lit adalah perkara internalnya sendiri dengan Partai Demokrat. Mengenai surat palsu tersebut, itu hubungannya dengan kepolisian dan menunggu hasil forensik karena pemalsuan bersifat pidana” kata Pengacara KPU Aziur Asyari.
Selain itu KPU juga menganggap bahwa tuntutan ini tidak sah karena bertindak secara pribadi.
Dalam tuntutannya Mambang Lit menuntut KPU Riau membatalkan dan mencabut Surat Keputusan KPU 114/KPTS/KPUProvinsi/04/VII/2013 atas nama Cagub/Cawagub nomor urut 4 Achmad dan Masrul Kasmy. Alasannya karena surat pencalonan dari Partai Demokrat adalah palsu dan tidak sah.
Pilgub Riau digelar pada 4 September 2013 diikuti lima pasangan calon minus gubernur incumbent Rusli Zainal yang sudah dua periode menjabat. (ant)