Pekanbaru (SegmenNews.com)- Saksi ahli dalam kasus administrasi yang mengatas namakan penggugat (Mambang Mit) saat menjabat ketua DPD Demokrat yang dibawa oleh Kuasa Hukum Mambang Mit ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Dalam sidang yang digelar, Jum’at (30/8/2013) pagi tadi yang dipimpin oleh Hakim , Dewi Asimah menilai bahwa saksi ahli yang di datangkan tak sesuai dengan perkara. Pasalnya, saksi ahli, Maxsasai Indra SH,MH selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau adalah ahli tata Negara bukan Administrasi.
“Bukanya kami keberatan. Bahwa tidak pas jika dilibatkan ahli tata usaha negara karena yang akan dibahas dalam sengketa ini adalah administrtasi negara,” pungkas Ketua Majelis Dewi Asimah.
walaupun hakim memberikan kesempat memberika kesaksiannya, tapi hanya sebagai saksi biasa bukan saksi ahli.
Sementara itu, tiga orang saksi yang diajukan pihak penggugat, yakni Bakri selaku Wakil Direkturt Eksekutif DPD Partai Demokrat, Koko Iskandar selaku Sekretaris DPD Partai Demokrat dan Mustafa Kemal tidak datang dalam persidangan, sidang akan kembali dilanjutnkan, Senin (02/9/2013) pukul 10.00 pagi. (chir/ur)