Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Tower SIAK di Inhu dituntut 3.5 Penjara

korPekanbaru (SegmenNews.com)- Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hulu Zulkifli Sulaiman SH dan Hardani, Direktur Utama CV Kopral, selaku kontraktor pelaksana dituntut 3.5 tahun penjara oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rengat, Zulfikar SH, dan Adani SH.

Ke dua terdakwa ini terjerat kasus perkara korupsi pembangunan tower Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) Kabupaten Inhu tahun anggaran 2011 yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Masrizal SH, diruang sidang Kartika, Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Jum’at (27/9/13) siang, JPU menyatakan Atas perbuatan kedua terdakwa , mereka didakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, junto Pasal 64 Undang Undang No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dituntut hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara, serta denda sebesar Rp 50 juta atau subsider selama 3 bulanSelain tuntutan penjara, terdakwa Hardani diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 963 juta atau subsider selama 1,9 tahun sedangkan Terdakwa Zulkilfli Sulaiman tidak dituntut uang pengganti kerugian Negara

sebagaimana diketahui,kasus ini berawal ketika pada tahun anggaran 2011 dianggarkan kegiatan pengembangan dan pengoperasian KTP SIAK senilai Rp767.898.000 dari APBD Inhu. Sesuai kontrak, dana tersebut digunakan untuk belanja modal pengadaan tower dan komputer untuk 4 kecamatan.

Kemudian pada APBD Perubahan tahun 2011, kembali dianggarkan kegiatan serupa untuk 4 kecamatan berbeda dengan anggaran senilai Rp 796.556.000. Sesuai kontrak, dana tersebut untuk belanja modal pengadaan tower.

Namun dalam pelaksanaannya, beberapa item pekerjaan dan pembelian alat yang sudah dianggarkan ternyata tidak dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana, sementara dalam laporannya alat-alat tersebut sudah dibeli dan dipasang.

Panitia penerima barang hanya tinggal tanda tangan yang sebelumnya sudah disiapkan oleh pegawai lain melalui perintah mantan Kadisdukcapil. Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Riau diketahui kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 963 juta lebih

Sementara itu, Kepala Kejari Rengat,Alexander Roilan melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rengat, Heru Saputra mengungkapkan bahwa Kejari Rengat sudah menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) untuk tersangka mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Tower KTP SIAK Disdukcapil Inhu Mairhamsyah dari Penyidik Unit Tipikor Satreskrimn Polres Inhu.Dengan telah ditetapkannya status tersangka terhadap PPTK proyek KTP SIAK tersebut, maka kasus korupsi pengadaan tower KTP SIAK di Disdukcapil Inhu ini telah menjerat tiga tersangka.

Pengungkapan Kasus Korupsi pengadaan tower KTP SIAK di Disdukcapil Inhu oleh unit Tipikor Polres Inhu dibawah masa kepemimpinan Kapolres Inhu AKBP Hermansyah, saat AKBP Hermansyah menjabat Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. (chir/Ur)