BNN Siapkan Tempat Rehabilitasi Korban Narkoba

drugPekanbaru (SegmenNews.com)– Pemerintah Indonesia terus berjuang memberantas penyalahgunaan narkoba. Rehabilitasi kepada pengguna narkoba adalah salah satu kunci pemutusan rantai peredaran narkoba.

Demikian disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komjen Pol Dr Anang Iskandar SH MH, Senin (30/9)

“Undang-undang narkotikakan untuk melindungi, mencegah dan mengajak untuk tidak mengkonsumsi narkoba, kemudian kita harus menyiapkan tempat rehabilitasi. Dan tempat rehab ini sangat penting bagi penyalah guna bukan diangkat sebagai pelaku pidana tapi sebagai korban supaya mereka disembuhkan,” jelasnya usai acara tepuk tepung tawar pencanangan Kapolda Riau tentang Riau bebas narkoba tahun 2015 di Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau.

Dalam mengatasi permasalahan narkoba ini perlu adanya perimbangan antara pencegahan pemberdayaan masyarakat serta rehabilitasi dan pemberantasan. Menurutnya untuk pemberantasan saat ini sudah begitu maksimal.

“Perlu adanya keseimbangan antara pencegahan pemberdayaan masyarakat serta rehabilitasi dan pemberantasan. Saat ini pemberantasan sudah begitu maksimal dilakukan. Nah , tinggal bagaimana menjalankan rehabilitasi ini supaya upaya kita dalam memutus mata rantai narkoba ini,” lanjutnya.

Namun, sejauh ini, ada beberapa kelemahan pihak aparat serta dinas dan instansi terkait dalam memberantas narkoba. Pelaksanaan rehabilitasi, sambung Komjen Pol. Anang belum berjalan secara maksimal.

“Selain itu, belum ada gerakan dalam rehabilitasi. Penegak hukum lebih condong menangkap para pemakai. Kemudian, masyarakat juga masih takut melapor ke polisi. Terlebih lagi, dekriminasisi di negara kita masih lambat dan baru berjalan,” tambahnya.

Menurutnya pemberantasan akan terus dilakukan dan langkah-langkah mengurangi penyalahguna juga akan menginbangi dengan cara merehabilitasi. Untuk itu diharapkan pemerintah Provinsi Riau bisa membuat tempat-tempat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, Wakil Gubernur Riau, Raja Mambang Mit mengatakan akan berupaya membentuk tempat rehabilitasi. Setidaknya memanfaatkan tempat yang telah ada seperti halnya memanfaatkan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan.

“RSJ secara fisik sudah bisa tinggal penambahan tenaga , peralatan perlu ditambah,” katanya.

Mambang Mit juga sepakat bahwa dengan cara merehabilitasi maka akan berkurangnya konsumen narkoba dengan otomatis barang haram tersebut juga tidak akan laku.

“Tidak ada penyebar kalu tidak ada konsumen. Jadi konsumen ini yang harus diobati sehingga tidak ada pemakaian akan dapat mengurangi peredaran narkoba itu sendiri,” katanya.

Seperti diketahui jumlah kasus narkoba yang terjadi di Riau hingga Juli 2013 tercatat sebanyak 961 kasus. Dengan jumlah tersangka mencapai 1.116 orang. Meningkatnya angka tersebut, semakin mengkhawatirkan Provinsi Riau. (war)