DPRD: Ada Perusahaan Perkebunan Belum Patuhi UMK

rupiahSiak (SegmenNews.com) – Pihak DPRD Kabupaten Siak, Riau, menyatakan, ada perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah itu  belum mematuhi ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sektor perkebunan sehingga pekerja dirugikan.

“Kami mendapatkan informasi tentang upah pekerja sektor perkebunan yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Siak Salomo saat dihubungi dari Pekanbaru, Jumat.

Salomo mengatakan, UMK Kabupaten Siak untuk tahun 2013 sebesar Rp1,6 juta dan telah disepakati pekerja dengan pimpinan perusahaan.

Namun UMK sektor perkebunan disepakati adalah sebesar Rp1,717 juta setelah ribuan pekerja mendesak pengusaha untuk menyetujui karena mayoritas penduduk setempat bekerja pada sektor perkebunan kelapa sawit.

Dia menambahkan masih ada saja pengusaha yang bandel dan tidak mau mematuhi aturan yang sudah disepakati bersama.

Padahal UMK sektor Perkebunan tersebut , katanya, sudah disetujui dan ada Surat Edaran (SE) dari Bupati Siak Syamsuar.

Para pengusaha hanya memberikan upah sebesar Rp1,6 juta padahal pekerja sektor perkebunan harus menerima setiap bulan sebesar Rp1,717 juta.

Politisi Partai Buruh itu mengharapkan pengawasan dari aparat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak sangat diharapkan.

Namun pekerja juga diharuskan untuk melaporkan bila memang pengusaha memberikan upah dibawah standar tersebut.

Bahkan Bupati Syamsuar harus mengambil sikap terhadap pengusaha tentang upah yang sudah ada SE itu agar tidak memicu aksi demo para karyawan perkebunan.