Siak (SegmenNews.com)– Dua orang tersangka Korupsi lahan Balai latihan Kerja (BLK) di Kecamatan Menpura tahun 2006 yang merugikan Negara Rp 302 Juta yakni, STR mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setrekatariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak, juga mantan Kabag Humas Setdakab Siak dan tersangka JM, mantan Camat Menpura belum dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan.
Kerugian Negara tersebut berdasarkan hasil audit BPKP Riau. JM telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2011. Namun STR baru dilakukan pemeriksan, Kamis (3/10/13) oleh Kajari Siak, Zainul Arifin dan Kasi Pidana Khusus, Jendra Firdaus.
STR datang ke kantor Kejari Siak mengenakan baju pitih didampingi Penasehat Hukumnya.
Kajari Siak melalui Kasi Pidsus, Jendra Firdaus membenarkan pemeriksaan tersangka STR tersebut untuk melengkapi berkas-berkas dan begitu pula untuk para saksi-saksi.
“Setelah kita jadwalkan, tersangka STR datang dengan didampingi pengacaranya dan siap untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan BLK tersebut,” ujar Jendra Firdaus. (rinto)