PN Rohul Kekurangan Panitera Pengganti

 

Sidang di PN Pasir Pangaraian
Sidang di PN Pasir Pangaraian

Rokan Hulu (SegmenNews.com)– Saat ini Pengadilan Negeri (PN) PasirPangaraian, Kabupaten Rokan Hulu hanya memiliki 4 Panitera untuk mendampingi 10 Hakim dipersidangan. Padahal, kasus yang ditangani saat ini sebanyak 350 perkara.

Banyaknya perkara tersebut membuat pihak PN kewalahan menanganinya, setidaknya PN masih membutuhkan 16 Panitera pengganti. Panitera yang ada saat ini hanya, panitera muda pidana, panitera muda perdata, wakil panitera dan sekertaris panitera.

Kepala PN, Mahmuriadin, SH, MH, Sabtu (5/10/13) mengatakan penambahan sekitar 16 orang panitera di PN pasir sangat dibutuhkan. Sebab, jumlah panitera tak sebanding dengan perkara yang di tangani sekarang. Tahun lalu jumlah perkara yang
di putus PN Pasir mencapai 500 perkara.

Perkara itu jauh dibandingkan pengadilan daerah lain yang hanya mencapai 200 perkara pertahunya. selain itu telah diberlakukan standar pelayanan peradilan membuat PN harus bekerja ekstra keras ditengah keterbatasan tenaga yang dimimilikinya.

“Idealnya untuk menangani perkara di Rokan Hulu yang banyak harus memiliki 16 panitera tambahan untuk melengkapi 4 Panitera sebelumnya,” jelasnya. (r4n)