Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)– Pihak Kepolisian Kabupaten Pelalawan berhasil membekuk seorang pembobol rumah di Jalan Sakura, Pangkalan Kerinci Timur, Rimi Halawa (37) warga Lago Permai. Sementara seorang lagi masih buron.
Kapolres Pelalawan AKBP Aloysius Supriyadi SIK MH melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Arwin SH, Senin (7/10/13) membenarkan adanya penangkapan tersangka pencurian tersebut.
“Satu pelaku telah kita amankan, sedangkan rekannya yang telah dikantongi identitasnya kini dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO),” jelas Kapolsek.
Tersangka di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan junto pasal 480 KUHP tentang menampung atau menadah hasil curian.
Dari informasi, tersangka tersebut ditangkap dari penyelidikan tim Opsnal Polsek Pangkalan Kerinci terhadap nomor handphone Black Berry milik Hamon Sirait (25) yang hilang bersama laptop merek fuji sha dan dompet berisi uang Rp800 ribu di rumahnya, Kamis (19/9) silam. (fin)