
Siak (SegmenNews.com) – Rapat dengar pendapat (hearing) yang
berlangsung di Ruang Rapat Banggar DPRD
Kabupaten Siak, antara Dinas Sosial
Tenaga Kerja Kabupaten Siak, Perwakilan
Federasi Serikat Pekerja Transport
Indonesia (FSPTI), Perwakilan pekerja
dari Perusahaan PT. Ivomas yang
tergabung dalam Serikat Buruh Sektor
Perkebunan Sawit (SBSPS), PT. HABI dan
PT Ivomas, dengan Komisi I DPRD
Kabupaten Siak, diwarnai keributan aksi
pecah kaca asbak rokok dari perwakilan
buruh dari dua perusahaan yang berbeda
itu, Senin (21/10).
Hearing yang mulai pukul 11.00 wib itu,
awalnya berlangsung santai, namun
perwakilan buruh terlihat sedikit emosi
karena hearing itu tanda dihadiri
pimpinan atau perwakilan kedua
perusahaan yakni PT. HABI dan PT.
Ivomas, padahal Dissosnaker Kabupaten
Siak telah melayangkan surat undangan
resmi kepada perusahaan tersebut.
Perwakilan buruh semakin emosi, karena
Kepala Dissosnaker Kabupaten Siak,
Nurmansyah juga tidak dihadir dalam
rapat. Nurmansyah hanya menugaskan
beberapa orang Kepala Bidangnya.
Puncaknya saat perwakilan buruh meminta
kepastian akan status mereka dari Kabid
Dissosnaker kabuaten Siak itu. Namum
jawaban yang diberikan oleh perwakilan
dari Dissosnaker Siak mereka nilai
berbelit dan tanpa adanya kepastian
ataupun keputusan.
Akibatnya pekerja ini emosi dan
melupkan kekesalannya dengan memecahkan
sebuah asbak rokok yang terbuat dari
kaca kelantai gedung DPRD itu. Selain
itu, beberapa nasi kotak pun
berterbangan dan berserakan di atas
meja dan juga lantai ruangan pertemuan
itu. Beruntung tidak terjadi bentrok
dalam rapat tersebut. Pimpinan sidang
pun berusaha memenenangkan perwakilan
buruh tersebut.
Keributan bisa sedakit reda tak kala,
Salomo, salah seorang anggota DPRD Siak
ini mengusulkan agar pertemuan atau
hearing kembali digelar kembali, namum
yang mengundang itu adalah Bupati Siak,
Syamsuar.
” Mohon notulen catat, Kita meminta
Bupati Siak untuk mengundang kedua
perusahaan itu, untuk menggelar
pertemuan pada Hari Rabu (23/10), ”
Usul ujar Wakil Ketua Komisi I ini yang
mencoba memberikan masukan dalam
pertemuan itu.
Usulan itu disambut gembira dan sorakan
tanda setuju dari puluhan perwakilan
buruh yang hadir dalam hearing itu.
Komisi I DPRD Kabuapaten Siak, akhirnya
memutuskan untuk menyerahkana persolaan
tersebut kepada Bupati Siak. Komisi I
melalui Pimpinan DPRD Kabupaten Siak
akan meminta Bupati Siak, Syamsuar
sebagai fasiltator dari permasalahan
buruh dari dua perusahaan berbeda itu
dengan mengudang perusahaan PT. Ivomas
dan PT. Habi.
Terkait ketidak hadiran kedua
perusahaan itu, PT. Ivomas dan PT. Habi
yang mengabaiakan undang resmi dari
Dinas Sosial Tenaga Kerja Kabupaten
Siak, dalam hearing dengan DPRD
Kabupaten Siak, Wakil Ketua SPTI
Provinsi Riau Hotland Gultom, menilai
ketidak hadiran itu sebagai bentuk
pelecehan terhadap dua institusi
negera.
” Mereka seolah-olah ingin menunjukan
powernya. Pertama mereka mengabaikan
rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD,
kemudian mereka mengabaiak undangan
resmi dari dua Institus, yakni DPRD dan
Pemkab Siak, melalui Dissosnaker,”
Keluh Hotland.
Senada dengan itu, Ruslan Lai, Ketua
Kamar Dagang Indonesia (Kadin)
Kabupaten Siak, yang juga ikut mewakili
para buruh dalam hearing yang
berlangsung itu terlihat paling emosi
diantara perwakilan buruh lainnya.
Masih belum mampu meredam amarahnya.
Dengan nada yang masih meninggi, kepada
tribun Ruslan mengukapkan kekesalannya
kepada Kedua perusahaan itu, yakni PT.
Ivomas dan PT Habi.
Ruslan menilai kedua perusahaan itu
tidak memiliki itikad baik untuk segera
menyelesaikan permasalahan itu. Ketua
Forum Peduli Riau Kabupaten Siak (FPR)
ini juga kesal dengan tidak hadirnya
Kepala Dinas tenaga Kerja, Nurmansyah
pada Hearing itu.
” Persoalan antara buruh FSPTI dengan
PT. Habi ini telah berlangsung selama
enam bulan, dan para buruh ini butuh
makan, ini persoalan serius yang harus
diselesaikan. Tapi Dissosnaker hanya
mengirim orang-orang yang tidak bisa
memberikan keputusan. Ditambah lagi
sikap perusahaan yang sama sekali tidak
menghormati DPRD Kabupaten Siak dan
Juga Pemerintah,” Ujar Ruslan dengan
nada keras.
Ketua Komisi I, Mutharom, mengharapakan
Bupati bisa menghormati keputusan yang
dibuat dari DPRD Kabupaten Siak dengan
mengundang dan menghadirkan PT. Ivomas
dan PT. Habi dalam pertemuan yang
direncanakan pada hari Rabu mendatang.
” Kita harapkan ada ketegasan dari
Pemerintah Kabupaten Siak dalam
persolan ini. Kita ingin masalah ini
diambil alih ke Pemerintah, dengan
memfasilitasi pertemuan dan mengundang
secara perusahaan PT. Habi dan PT
Ivomas dan perwakilan serikat buruh,”
Ujar Mutharom.
Humas PT. Habi, Darno yang coba
dikonfirmasi mengenai ketidak hadiran
itu tidak dapat dikonfirmasi. tribun
yang berusahan mengkonfirmasi kenomor
yang bersangkutan, meski aktif, namun
yang bersangkutan tidak mengangkatnya.
Tribun kemudian mencoba mengkonfirmasi
dengan mengirim pesan SMS, namun yang
bersangkutan juga tidak menggubrisnya.