Polisi Belum Menahan Pelaku Penganiyaan Kades Kepenuhan Raya-Rohul

pukulRambah (SegmenNews.com)- Dari informasi hingga, Sabtu (12/10/13) kemarin para tersangka pelaku pemukulan, penganiayaan Kepala Desa (Kades) Kepenuhan Raya, Kecamatan Kepenuhan, Ahmad Irfan belum ditahan.

Kapolres Rohul AKBP H. Onny Trimurti Nugroho, SE, SIK mengaku bahwa tersangka, H Rustam, Warga Koto Tengah memang belum ditahan karena dalam keadaan sakit, kondisinya masih lemah. Namun proses hukum tetap berjalan.

“Untuk tersangka H. Rustam, kita gunakan pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman penjara 3 tahun lebih, tapi kondisinya sangat tidak memungkinkan dilakukan penanahan, tersangka H. Rustam harus cuci darah 1 kali dalam se pekan,” ujar Onny.

Tambah Onny, kondisi tersangka dalam keadaan tidak sehat jasmani, menjadi alasan kemanusian bagi Polres Rohul, sedangkan untuk kasus pembakaran rumah Kades Kepenuhan Raya, juga masih tahap proses, sampelnya sudah di bawa ke labor porensik Maplolda Sumatera Utara (Sumut).

Terkait adanya informasi, pihak keluarga H. Rustam minta berdamai, Kades Kepenuhan Raya Ahmad Irfan tegaskan, sesuai instruksi Camat Kepenuhan, Kades itu sebagai simbol negara, jadi bukan pribadi, maka tidak akan ada istilah berdamai itu menyangkut naman baik pemerintah.

“Memang kelurga H. Rustam sudah pernah datang untuk mengajak berdamai, tapi kita tidak akan ada berdamai, kita minta Polres Rohul menegakkan hukum itu sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Ahmad Irfan.

Kasus ini berawal adanya desakan warga Desa Kepenuhan Raya agar kebun desa yang selama ini dikelola HR di bawa rapat kembali, sebab harga dan timbangan dinilai tidak sesuai lagi dengan standarnya.

Selain desakan warga, juga kontrak dengan HR akan berakhir Oktober nanti. Sehingga selaku pemerintah desa, menyusun pertemuan antara masyarakat dengan HR.

Rabu (25/9) sekitar pukul 17.00 WIB, kades dengan perangkat desa lain datang ke rumah HR dengan maksud mengundangnya dan membawa undangan rapat terkait kontrak kebun desa kerja sama antara warga dengan PT PISP. Di rumah H.Rustam, Kades Kepenuhan Raya dianiya oleh H.Rustam.

Bebebrapa hari kemudian terjadi kebakaran rumah kades tersebut. Namun belum diketahui indikasi terbakarnya rumah Kepala Desa Kepenuhan Raya dalam kasus penganiayaan yang telah dilaporkan korban ke polis.

Kapolres mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa jerigen dan botol aqua yang diduga bekas berisi bensin yang ditemukan tidak jauh dari rumah pribadi kades.

“Yang jelas kasus ini dalam tahap penyelidikan. Untuk saksi yang mengetahui terbakarnya rumah pribadi kades, cukup minim. Hanya ada satu saksi, yang kebetulan berada di masjid melaksanakan salat tahajud,” paparnya. ***(r4n)