Kadisparpora Siak Terancam Digugat ke KIP Riau

uangSiak (SegmenNews.com)– Penggunaan anggaran APBD 2013 Siak untuk kegiatan Tour de Siak dinilai tidak transparan. Padahal keterbukaan publik sudah diatur dalam Uandang-undang (UU) Nor 14 tahun 2008, dan didalamnya terdiri dari 64 pasal. Yang pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi untuk mendapatkan informasi publik, kecuali infomasi tertentu.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Resclasseering Komisariat Daerah (Komda) Siak, Nofrianto, Kamis (17/10/13). Untuk ketransparansian pengguanaan anggaran itu juga, pihaknya sudah melayangkan surat ke Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Siak agar tranparan dalam penggunaan dana Tou de Siak September 2013 lalu.

Jika surat permintaan mereka tidak digubris maka, Disparpora Siak akan di gugat melalui Komisi Informasi Publik (KIP) Riau.

“Jika surat tersebut tidak ditanggapi, sesuai aturan massa tenggang. Kita akan menggugat melalui Komisi Informasi Publik (KIP) Riau,” ancamnya.

Dilain tempat, Kadisparpora Siak, Hendrisan berjanji akan segera menanggapi surat permohonan ketransparansian kegiatan itu.

“Kita akan tanggapi surat itu, sesuai permintaan mereka,” ujar Hendrisan.***(rinto)