Dewan: Pemda Fasilitasi Konflik Buruh dengan Perusahaan

dprd1Siak (SegmenNews)- Pertemuan yang direncanakan Komisi I DPRD Kabupaten Siak, antara Perwakilan Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI), Perwakilan Perusahaan PT.Ivomas yang tergabung dalam Serikat Buruh Sektor Perkebunan Sawit (SBSPS), PT. HABI dan PT Ivomas belum memuaskan.

Pasalnya, pihak-pihak terkait yang dipanggil pihak DPRD mangkir datang untuk Hearing di DPRD, yakni Pimpinan PT. Ivomas dan PT. Habi, Kadisosnaker dan Bupati.

“Kita harapkan Bupati bisa menghormati keputusan yang dibuat dari DPRD Kabupaten Siak dengan mengundang dan menghadirkan PT. Ivomas dan PT. Habi dalam pertemuan yang direncanakan pada hari Rabu mendatang. Bupati harus fasilitasi persoalan buruh dengan perusahaan ini,” papar Ketua Komisi I, Mutharom, Senin (21/10/13) saat hearing dengan buruh di DPRD.

Hearing yang mulai pukul 11.00 wib itu, awalnya berlangsung santai, namun perwakilan buruh terlihat sedikit emosi karena
hearing itu tanpa dihadiri pimpinan atau perwakilan kedua perusahaan yakni PT. HABI dan PT. Ivomas, padahal Dissosnaker
Kabupaten Siak telah melayangkan surat undangan resmi kepada perusahaan tersebut.

Perwakilan buruh semakin emosi, karena Kepala Dissosnaker Kabupaten Siak, Nurmansyah juga tidak dihadir dalam rapat.
Nurmansyah hanya menugaskan beberapa orang Kepala Bidangnya. Puncaknya saat perwakilan buruh meminta kepastian akan status
mereka dari Kabid Dissosnaker kabuaten Siak itu. Namum jawaban yang diberikan oleh perwakilan dari Dissosnaker Siak mereka
nilai berbelit dan tanpa adanya kepastian ataupun keputusan.

“Mohon notulen catat, Kita meminta Bupati Siak untuk mengundang kedua perusahaan itu, untuk menggelar pertemuan pada Hari
Rabu (23/10),” Usulnya.

Usulan itu disambut gembira dan sorakan tanda setuju dari puluhan perwakilan buruh yang hadir dalam hearing itu. Komisi I
DPRD Kabuapaten Siak, akhirnya memutuskan untuk menyerahkana persolaan tersebut kepada Bupati Siak. Komisi I melalui Pimpinan
DPRD Kabupaten Siak akan meminta Bupati Siak, Syamsuar sebagai fasilitator dari permasalahan buruh dari dua perusahaan berbeda itu dengan mengundang perusahaan PT. Ivomas dan PT. Habi.***(ad)