Rokan Hulu (SegmenNews.com)- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hulu, Ir Damri menegaskan jika kegiatan fisik yang dikerjakan rekanan kontraktor tak selesai hingga akhir Desember 2013, maka SKPD wajib putuskan kontrak kerja
Hal tersebut di apel gabungan di halaman kantor Bupati, Senin (21/10/13). Katanya lagi, Pemda tidak lagi mengakomodir penambahan waktu kerja 50 hari lagi, sebab kegiatan sudah dilaksanakan sejak April lalu.
“Masa hari kerja efektif ditahun 2013 ini tinggal 79 hari lagi maka skpd hendaknya dapat menggesa kegiatan fisik yang ada dimasing-masing SKPD baik itu dalam proses administasi maupun kegitan pisik dilapangan. Jika masih ada kegiatan tak siap, putuskan saja kontraknya,” tegas Sekda.***(r4n)