Keputusan KPU Rohul Dianulir

net
net

Pekanbaru (SegmenNews.com)- Dalam pleno DPT Pemilu 2014, KPU Kabupaten Rokan Hulu menetapkan pemilih di 5 desa yang selama ini disengketakan Pemkab Rohul dan Kampar masuk dalam DPT kabupaten rohul.

Keputusan itu dianulir KPU Propinsi Riau. Karena hasil rapat tersebut dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung dan Menteri Dalam Negeri yang sudah menetapkan pemilih di 5 desa tersebut masuk dalam DPT kabupaten Kampar.

Ketua KPU Riau, Tengku Edy Sabli menegaskan, keputusan itu hanya berlaku untuk DPT Pemilu 2014. Namun tidak berlaku pada pemungutan suara Pilkada Riau putaran kedua yang akan berlangsung 27 November 2013 yang akan datang.

“Sebagai penyelenggara KPU tidak mau terlibat konflik antar dua daerah. Dan keputusan tersebut sesuai dengan dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya dilansir polikriau.

Kelima desa tersebut adalah desa Rimbo Makmur, Rimba Jaya, Muara Intan, Intan Jaya dan desa Tanah Datar. Berdasarkan data KPU Rohul di lima desa tersebut ada 6.296 pemilih dengan 17 TPS.

Sementara menurut DPT yang ditetapkan KPU Kampar jumlah pemilih di lima desa itu mencapai 7.000 pemilih. ***(dn)