Ketahuan Berpolitik, PNS Akan Ditindak

KPUPekanbaru (SegmenNews.com)– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Tengku Edy Sabli meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti berpolitik ditindak tegas untuk mewujudkan Pilkada yang berkualitas.

“Saat sidang MK kemarin, Dibawah sumpah terang-terangan seorang Kepala Daerah, Camat dan Lurah mengaku tim sukses salah satu calon. Inikan sudah gawat. Kedepannya harus ditindak tegas karena terbukti melanggar aturan,” kata Edy Sabli di Pekanbaru, Senin.

Dalam Peraturan KPU no.53 tahun 2010 jelas-jelas ditegaskan bahwa dalam pemilihan umum PNS harus netral. Akan tetapi dalam lapangan kenyataannya aturan itu hanya sekedar aturan, tidak ada sanksi tegas.

Edy menyimpulkan disitulah lemahnya hukum Indonesia. Peraturan sudah banyak tapi tetap dilanggar dan tidak ada sanksi yang jelas. Kalaupun terbukti ada pelanggaran dalam Pemilu yang dilakukan kebanyakan adalah Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Inikan kita yang repot, hanya ulah beberapa orang harus berkorban KPU dan uang rakyat untuk PSU,” kata Edy sabli.

Pelaksanaan PSU berarti harus kembali memakai uang rakyat dalam jumlah yang tidak kecil. KPU Riau saja mempunyai penyelenggara sekitar 234 ribu orang dan itulah yang akan digaji, belum lagi kebutuhan logistik dan distribusi.

Sementara itu PNS yang terbukti memihak dan menjadi tim sukses beralasan bahwa itu dilakukan atas dasar loyalitas kepada atasannya. Ini terungkap dalam fakta persidangan yang menggugat KPU Riau di MK beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal ini Edy Sabli kembali menegaskan bahwa peraturan harus dipatuhi. Ia menilai kebanyakan PNS menuruti kemauan atasannya karena takut nanti tidak ada jabatan atau “non-job”.

“Biasanya seperti itu, kalau tidak memihak pasangan yang kebetulan menang, akan di”nonjob”kan. Kemudian yang mendukung biasanya akan dapat jabatan. Itupun kalau calonnya menang,” sambung Edy Sabli.

Begitulah fakta perpolitikan di Riau menurut Edy Sabli menyangkut netralitas PNS. (ant/lis/rn)