Rokan Hulu (SegmenNews.com)- Pasca mencalonkan diri sebagai Calon Legislativ (Caleg) DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Kepala Desa Kabun hingga saat ini belum mengajukan pengunduran diri dari jabatan Kades. Padahal, dalam aturan Pemkab Rohul jika Kades mencaleg maka harus mengunduran diri dari Kades.
“Ya, Kades Kabun mencaleg, tapi dia belum menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya. Tapi apakah dia diterima KPU atau tidak, kita tida tahu,” ungkap Kepala BPMPD, Drs Bhudia Kasino, kepada SegmenNews.com, Senin (4/11/13).
Di jelaskan Bhudia Kasino, sejauh ini dari 12 Kades yang mencaleg, 11 diantaranya sudak dikeluarkan surat pemberhentiannya, begitu juga SK Pejabat Sementara (PJS) Kades sudah dikeluarkan.
PJS Kades menjabat selama 6 bulan kedepan untuk mempersiapkan pemilihan Kades berikutnya.***(r4n)