Siak (SegmenNews.com)- Kepolisian Resor Kabupaten Siak saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti penyebaran video mesum Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Siak, Parawira Rafadi yang sudah menyebar di tengah-tengah masyarakat.
Jika terdapat unsur kesengajaan dalam penyebaran video mesum itu, maka Kepala BKD Siak akan dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.
“Kalau terbukti ada unsur kesengajaan penyebaran video cabul itu, dia bisa terancam enamtahun penjara atau denda Rp 1 Miliar,” Kata Kapolres Siak, AKBP Dedi Rahman Dayan melalui Kasat Reskrim, AKP Hari Budianto di Siak, Sabtu (16/11/13).
Disamping itu, berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat yang melakukan pemeriksaan terhadap kasus video mesum tersebut, Parawira tidak lagi menjabat Kepala BKD alis nonjob. Jabatan Kepala BKD sementara diisi oleh Asisten I Sekdakab Siak Fauzi Asni.
Video mesum tersebut saat ini sudah beredar di ponsel masyarakat berbagai kalangan. Video berdurasi 2 menit itu terlihat Parawira beradegan layaknya suami istri dengan wanita muda berambut panjang yang diduga dilakukan di ruangan kerja. Baca: Video Mesum Kepala BKD Siak.***(rinto)