Pekanbaru (SegmenNews.com)- Tim Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (18/11/2013) memeriksa mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air, Dinas Pekerjaan Umum Riau, Syafril Tamun.
Pemeriksaan terkait proyek penataan Danau Kebun Nopi, Kuansing senilai Rp 15,7 miliar tahun 2011 lalu.
Syafril Tamun diperiksa jaksa penyidik Maesner Manalu SH.
Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Rahmad Lubis, SH, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Syafril Tamun diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau waktu itu,” ujarnya.
Selain, Syafril Tamun menurut Rahmad, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah pejabat di Dinas PU Riau lainnya.
Ketika ditanya apakah juga termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau, SF Hariyanto, Rahmad, belum bersedia menegaskannya.
“Yang jelas sejumlah pejabat di Dinas PU Riau, kita lihat saja nanti,” ujarnya.
Dikatakan Rahmad, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap proyek tersebut, ditemukan indikasi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.***(chir/fa’i)